Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sakit Hati Laporannya Tak Digubris, Pria di Kudus Ini Bakar Mobil Pak RT

CC-02 by CC-02
5 Oktober 2024
in Daerah
0
mobil terbakar

ILUSTRASI mobil terbakar

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Sakit hati yang dirasakan seorang pria berinisial W (49), warga Sadang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, akhirnya membawanya berhadapan dengan hukum. W, yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang mie ayam, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan aksi pembakaran mobil milik tetangganya.

Korban berinisial K (54), yang juga menjabat sebagai Ketua RT di Desa Sadang, mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat mobil miliknya berplat nomor K-1337-QG hangus terbakar. Insiden ini terjadi di garasi rumah korban pada Jumat (20/9/2024) dini hari.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembakaran didasari oleh rasa sakit hati terhadap korban. Pelaku mengaku sering melaporkan berbagai masalah, seperti kerusakan gerobak dagangannya, kepada K yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT, namun keluhannya tidak pernah direspons.

“Pelaku merasa kecewa karena pengaduannya tidak pernah ditindaklanjuti oleh korban. Akibat kekecewaan tersebut, pelaku melakukan aksi pembakaran mobil,” ujar AKBP Ronni Bonic.

Aksi pembakaran tersebut dilakukan setelah W selesai berjualan mie ayam. Ia kemudian membeli satu botol bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan membawa gas elpiji tiga kilogram, serta celana panjang, untuk melancarkan aksinya. Setelah membakar mobil milik korban, W segera melarikan diri.

Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku dua pekan setelah kejadian, saat ia bersembunyi di Kabupaten Grobogan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan,” tambah AKP Danail Arifin, Kasatreskrim Polres Kudus.

Mediasi antara pelaku dan korban sempat diupayakan, mengingat keduanya merupakan tetangga dalam satu lingkungan RT. Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu, sehingga kasus ini tetap diproses secara hukum.

“Motifnya sepele, hanya karena sakit hati. Korban tetap memilih membawa kasus ini ke ranah hukum karena kerugian yang dialaminya,” pungkas AKP Danail Arifin. (CC02)

Tags: bakar mobilkuduspolres kudus
Previous Post

Polres Blora Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Kerugian Capai Rp 375 Juta

Next Post

Polres Jepara Selidiki Pembuangan Limbah Medis Sembarangan di Desa Mambak

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
pil koplo

Polres Jepara Selidiki Pembuangan Limbah Medis Sembarangan di Desa Mambak

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved