Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Jepara Selidiki Pembuangan Limbah Medis Sembarangan di Desa Mambak

CC-02 by CC-02
5 Oktober 2024
in Daerah
0
pil koplo

Limbah medis

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Polres Jepara tengah menyelidiki kasus pembakaran limbah medis secara sembarangan di Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji. Penyelidikan ini dilakukan setelah limbah berbahaya ditemukan dibuang dan dibakar di lokasi yang tidak sesuai aturan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dalang di balik pembuangan limbah tersebut. “Kami saat ini masih memfokuskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari keterangan yang sudah kami dapat, satu nama yang diduga terkait dengan pembuangan limbah ini sudah mengarah,” kata AKP Yorisa, Jumat (4/10/2024).

Selain itu, Polres Jepara juga telah mengamankan beberapa barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), baik limbah medis yang sudah terbakar maupun yang masih utuh. TKP juga telah diberi garis polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sebelas kantong plastik besar berisi obat-obatan dan kemasan yang belum terisi kami amankan di gudang barang bukti Satreskrim. Sebagian lagi kami simpan di Polsek Pakisaji,” ungkap AKP Yorisa.

Barang bukti tersebut akan diuji di laboratorium untuk menentukan apakah limbah medis tersebut masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). “Uji laboratorium ini penting untuk memastikan apakah limbah yang ditemukan termasuk B3 atau tidak,” tambahnya.

Dalam menangani kasus ini, Polres Jepara menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tepatnya, Pasal 60 dan Pasal 104 yang mengatur tentang larangan membuang limbah berbahaya secara sembarangan.

“Pelaku yang terbukti membuang limbah medis tanpa izin dapat diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp 1,5 miliar,” tutup AKP Yorisa.

Polisi berharap dapat segera berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dalam pembuangan limbah medis tersebut, meski saat ini masih berada di luar kota. Kasus ini akan terus diproses hingga tuntas demi menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman limbah berbahaya. (CC02)

Tags: jeparalimbah medis
Previous Post

Sakit Hati Laporannya Tak Digubris, Pria di Kudus Ini Bakar Mobil Pak RT

Next Post

Polres Blora Larang Penggunaan Kendaraan Knalpot Brong Selama Kampanye Pilkada 2024

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
pilkada

Polres Blora Larang Penggunaan Kendaraan Knalpot Brong Selama Kampanye Pilkada 2024

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved