Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Jepara Selidiki Pembuangan Limbah Medis Sembarangan di Desa Mambak

CC-02 by CC-02
5 Oktober 2024
in Daerah
0
pil koplo

Limbah medis

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Polres Jepara tengah menyelidiki kasus pembakaran limbah medis secara sembarangan di Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji. Penyelidikan ini dilakukan setelah limbah berbahaya ditemukan dibuang dan dibakar di lokasi yang tidak sesuai aturan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dalang di balik pembuangan limbah tersebut. “Kami saat ini masih memfokuskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari keterangan yang sudah kami dapat, satu nama yang diduga terkait dengan pembuangan limbah ini sudah mengarah,” kata AKP Yorisa, Jumat (4/10/2024).

Selain itu, Polres Jepara juga telah mengamankan beberapa barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), baik limbah medis yang sudah terbakar maupun yang masih utuh. TKP juga telah diberi garis polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sebelas kantong plastik besar berisi obat-obatan dan kemasan yang belum terisi kami amankan di gudang barang bukti Satreskrim. Sebagian lagi kami simpan di Polsek Pakisaji,” ungkap AKP Yorisa.

Barang bukti tersebut akan diuji di laboratorium untuk menentukan apakah limbah medis tersebut masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). “Uji laboratorium ini penting untuk memastikan apakah limbah yang ditemukan termasuk B3 atau tidak,” tambahnya.

Dalam menangani kasus ini, Polres Jepara menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tepatnya, Pasal 60 dan Pasal 104 yang mengatur tentang larangan membuang limbah berbahaya secara sembarangan.

“Pelaku yang terbukti membuang limbah medis tanpa izin dapat diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp 1,5 miliar,” tutup AKP Yorisa.

Polisi berharap dapat segera berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dalam pembuangan limbah medis tersebut, meski saat ini masih berada di luar kota. Kasus ini akan terus diproses hingga tuntas demi menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman limbah berbahaya. (CC02)

Tags: jeparalimbah medis
Previous Post

Sakit Hati Laporannya Tak Digubris, Pria di Kudus Ini Bakar Mobil Pak RT

Next Post

Polres Blora Larang Penggunaan Kendaraan Knalpot Brong Selama Kampanye Pilkada 2024

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
pilkada

Polres Blora Larang Penggunaan Kendaraan Knalpot Brong Selama Kampanye Pilkada 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved