Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Inilah Tampang Pengusaha Kendal yang Sok Jago Tembak Mobil di Jalan, Namanya Sunarwan

CC-02 by CC-02
21 September 2024
in Daerah
0
koboi jalanan
0
SHARES
48
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, DEMAK – Seorang pengusaha asal Kendal, Sunarwan (60), terlibat dalam aksi arogan di jalan raya dengan menembak ban mobil Pajero milik pengendara lain di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (19/9/2024). Kejadian ini viral di media sosial, memicu kemarahan publik atas tindakan koboi jalanan tersebut.

Sunarwan, yang mengendarai mobil Honda BRV, diketahui menggunakan pistol merek Glock 17 kaliber 32 saat insiden berlangsung. Menurut data yang tercatat di surat izin penggunaan senjata api miliknya, izin tersebut masih berlaku hingga 25 September 2024.

Menurut laporan Kasihumas Polres Demak, AKP Jarno, insiden penembakan dipicu oleh rasa frustrasi Sunarwan yang tidak dapat menyalip mobil Pajero di depannya, yang sedang melintas di area perbaikan jalan. Dalam keadaan marah, Sunarwan langsung menembak ban depan dan belakang mobil Pajero tersebut.

“Pelaku S mengaku tidak terima karena mobilnya dipepet oleh Pajero, sehingga dia membuka jendela dan menembak ban mobil tersebut. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Kudus,” jelas Jarno, Jumat (20/9/2024).

Mendapat laporan kejadian ini, Kapolsek Karanganyar bersama tim segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Upaya pertama untuk menghentikan Sunarwan di jalan tidak berhasil, karena pelaku berhasil meloloskan diri dengan tancap gas. Namun, pelaku akhirnya dihentikan di lampu merah Traffic Light Kencing, Kudus, setelah mobil patroli polisi berhasil memepet mobil pelaku.

Setelah ditangkap, Sunarwan mengaku kesal karena merasa mobilnya akan disenggol oleh Pajero tersebut. Polisi juga menemukan selongsong peluru kosong di lokasi kejadian sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pengendara Pajero mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta akibat dua ban mobilnya yang pecah.

Saat ini, Sunarwan telah diamankan di Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau 1 tahun penjara. (CC02)

Tags: demakkoboi jalanan
Previous Post

Kota Semarang Darurat Gangster, Saling Bacok dan Saling Bunuh

Next Post

Pikap Terbakar di Tol Semarang-Solo Akibat Korsleting, Pengemudi Selamat

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
mobil terbakar

Pikap Terbakar di Tol Semarang-Solo Akibat Korsleting, Pengemudi Selamat

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved