Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Camat Ngargoyoso Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

CC-02 by CC-02
18 September 2024
in Daerah
0
korupsi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Camat Ngargoyoso, Agus Wahyu Pramono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua tersangka lainnya, yakni mantan dewan pengawas BUMDes berinisial AS dan petugas tiket berinisial MGR, dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hartanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Agus Wahyu Pramono terkait kasus yang tengah diusut. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (17/9/2024), bersamaan dengan penggeledahan di kantor kecamatan.

“Kami sudah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga status camat ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Hartanto pada Rabu (18/9/2024).

Camat Ngargoyoso kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Menurut Hartanto, keterlibatan camat dalam kasus ini berkaitan dengan gratifikasi yang diterima dari AS, salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo.

“Kasus camat ini berdiri sendiri, tetapi tetap terkait erat dengan dugaan korupsi di BUMDes Berjo,” tambahnya. (CC02)

Tags: karanganyarkorupsi
Previous Post

Inilah Kronologi Bocah Tegal yang Meninggal Usai Digigit Ular Welang

Next Post

Sanksi Kades Biting Blora Aniaya Bawahannya Cuma Masa Percobaan 3 Bulan

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Penganiayaan

Sanksi Kades Biting Blora Aniaya Bawahannya Cuma Masa Percobaan 3 Bulan

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved