Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Struktur Kepengurusan DPP PDIP yang Baru Digugat ke PTUN, Deddy: Pengacaranya Afiliasi Parpol Lain

CC-02 by CC-02
12 September 2024
in Politik
0
ilustrasi PDIP (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencurigai bahwa gugatan terhadap kepengurusan DPP PDIP yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan murni langkah hukum, melainkan bermotif politis.

Gugatan tersebut diajukan oleh empat orang yang mengaku sebagai anggota PDIP dan telah terdaftar di PTUN sejak 9 September 2024.

Para penggugat menilai bahwa perpanjangan masa kepengurusan DPP PDIP hingga 2025, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, cacat hukum.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, dalam keterangannya pada Rabu (11/9/2024), menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya keterkaitan beberapa pengacara yang mewakili penggugat dengan partai politik tertentu.

“Kami menduga bahwa ada kepentingan politik di balik gugatan ini. Beberapa pengacara yang menangani kasus ini diketahui memiliki afiliasi dengan parpol lain,” ujar Deddy.

Deddy menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak akan mengganggu jalannya organisasi PDIP.

Menurutnya, perpanjangan masa kepengurusan DPP hingga 2025 telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapat pengesahan dari pemerintah.

“Kami sudah menjalankan semua proses sesuai dengan aturan yang ada. Keputusan Menkumham adalah sah dan sesuai hukum,” katanya.

Meski demikian, PDIP akan tetap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.

“Kami siap menghadapi gugatan ini secara hukum, namun kami berharap masyarakat bisa melihat bahwa ini bukan hanya soal hukum, melainkan ada kepentingan politik yang lebih besar di baliknya,” pungkas Deddy.(CC-01)

Tags: dpp pdippdipptun jakarta
Previous Post

Viral Akun Fufufafa Diduga Milik Anak Presiden, Gibran: Tanya yang Punya Akun

Next Post

KLHK Terbitkan Permen No. 10 Tahun 2024, Individu atau Organisasi Pejuang Lingkungan Tidak dapat Dihukum Pidana dan Perdata

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Pejuang lingkungan tak dapat dijerat hukum (dok. Walhi)

KLHK Terbitkan Permen No. 10 Tahun 2024, Individu atau Organisasi Pejuang Lingkungan Tidak dapat Dihukum Pidana dan Perdata

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved