Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

CC-02 by CC-02
12 September 2024
in Breaking News, Nasional
0
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Adapun, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama 5 tahun.

Putusan tersebut merupakan hasil dari banding yang diajukan SYL setelah tidak puas dengan putusan sebelumnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.

SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.

“Kami ajukan banding karena merasa vonis sebelumnya terlalu berat,” ujar kuasa hukum SYL, Selasa (10/9/2024).

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman tersebut.

“Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan melihat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa,” ujar Artha Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Majelis hakim juga menilai perbuatan SYL sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.

Dengan putusan ini, SYL diharapkan segera membayar uang pengganti sesuai dengan ketentuan.

Jika tidak, ia harus menjalani tambahan kurungan selama lima tahun.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya angka kerugian negara yang terungkap dalam perkara ini.(CC-01)

Tags: kementankorupsisyahrul yasin limposyl
Previous Post

Ditemukan Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK dan Pansus Siap Investigasi

Next Post

Prabowo dan Gibran Mulai Jaring Nama-nama Pengisi Kabinet Menteri, Lebih Banyak Diisi KIM?

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Next Post
Prabowo dan Gibran (dok. istimewa)

Prabowo dan Gibran Mulai Jaring Nama-nama Pengisi Kabinet Menteri, Lebih Banyak Diisi KIM?

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved