Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

CC-02 by CC-02
12 September 2024
in Breaking News, Nasional
0
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Adapun, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama 5 tahun.

Putusan tersebut merupakan hasil dari banding yang diajukan SYL setelah tidak puas dengan putusan sebelumnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.

SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.

“Kami ajukan banding karena merasa vonis sebelumnya terlalu berat,” ujar kuasa hukum SYL, Selasa (10/9/2024).

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman tersebut.

“Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan melihat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa,” ujar Artha Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Majelis hakim juga menilai perbuatan SYL sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.

Dengan putusan ini, SYL diharapkan segera membayar uang pengganti sesuai dengan ketentuan.

Jika tidak, ia harus menjalani tambahan kurungan selama lima tahun.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya angka kerugian negara yang terungkap dalam perkara ini.(CC-01)

Tags: kementankorupsisyahrul yasin limposyl
Previous Post

Ditemukan Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK dan Pansus Siap Investigasi

Next Post

Prabowo dan Gibran Mulai Jaring Nama-nama Pengisi Kabinet Menteri, Lebih Banyak Diisi KIM?

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
Jeep Bromo yang membawa wisatawan terjatuh ke jurang (dok. istimewa)
Breaking News

Jip Wisata Gunung Bromo Masuk Jurang, 8 Wisatawan Luka Termasuk WNA Korea

13 Mei 2025
Next Post
Prabowo dan Gibran (dok. istimewa)

Prabowo dan Gibran Mulai Jaring Nama-nama Pengisi Kabinet Menteri, Lebih Banyak Diisi KIM?

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved