PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Penyelidikan ini dilakukan setelah AS, mantan dewan pengawas BUMDes Berjo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.
AS ditangkap oleh tim kejaksaan di sebuah hotel dekat Terminal Tirtonadi, Solo, pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 05.00. Saat penangkapan, AS diketahui bersama seorang perempuan berinisial S di lobi hotel.
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk dokumen penting, perhiasan, tas bermerek, dan handphone. Barang-barang tersebut diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan AS.
“Di antara barang bukti yang kami amankan, terdapat perhiasan berlian dan emas senilai kurang lebih Rp 250 juta, serta sebuah mobil Brio yang dibelikan AS untuk perempuan berinisial S,” ungkap Roberth dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karanganyar, Minggu (8/9/2024).
Penyidik juga melakukan penggeledahan di apartemen dan kos yang ditempati S karena perempuan tersebut diduga terlibat dalam aliran dana hasil korupsi tersebut. Saat ini, Kejari Karanganyar tengah memperluas penyelidikan terkait dugaan pencucian uang dalam kasus ini untuk mengidentifikasi pihak lain yang bertanggung jawab.
Roberth mengungkapkan bahwa AS memiliki enam rekening ATM dengan nama-nama berbeda, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik pencucian uang. Uang hasil korupsi diduga telah digunakan oleh AS untuk membeli properti, mobil, dan barang-barang lainnya, namun semuanya tercatat atas nama orang lain.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan TPPU ini dan menentukan pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara,” tambahnya. (CC02)






Discussion about this post