Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Eks Dewan Pengawas BUMDes Berjo Karanganyar Ditangkap Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp 5,7 Miliar

CC-02 by CC-02
9 September 2024
in Daerah
0
korupsi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menetapkan AS, mantan dewan pengawas BUMDes Berjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo selama periode 2019-2024. AS ditangkap pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 05.00 pagi di sebuah hotel dekat Terminal Tirtonadi, Solo.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Berjo pada Jumat (6/9/2024). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen penting dan barang-barang yang relevan untuk pembuktian kasus ini.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menjelaskan bahwa AS seharusnya hadir untuk memberikan kesaksian pada Jumat, tetapi tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. Namun, penyidik mendapatkan informasi bahwa AS menerima perawatan infus vitamin di rumah sakit sebelum berencana pergi ke Jakarta.

“Pada Jumat, setelah dilakukan ekspose perkara, AS ditetapkan sebagai tersangka, dan penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi. Saat ditangkap, AS bersama seorang perempuan berinisial S,” ujar Roberth dalam konferensi pers, Minggu (8/9/2024).

Selain AS dan S, tim penyidik juga mengamankan satu unit mobil Brio putih yang diduga terkait kasus ini. AS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Karanganyar.

Roberth mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya kerugian negara yang mencapai Rp 5,7 miliar akibat pengelolaan dana BUMDes Berjo yang diselewengkan oleh AS. Sebagian besar uang tersebut diduga dinikmati oleh tersangka.

“Untuk sebuah desa, kerugian Rp 5,7 miliar ini bukan angka kecil. Dana yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru disalahgunakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Roberth memaparkan modus operandi yang dilakukan oleh AS, termasuk pengelolaan dana tanpa dasar hukum yang berlangsung selama empat bulan. AS juga diduga tidak menyetorkan dana sebesar Rp 1,5 miliar yang seharusnya masuk ke rekening BUMDes. Selain itu, terdapat penjualan tiket masuk wisata ganda yang dicetak untuk keuntungan pribadi AS dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar. Tak hanya itu, pengelolaan dana parkir sebesar Rp 600 juta juga diselewengkan.

“AS mencetak tiket wisata ganda, satu untuk BUMDes dan satu lagi untuk dirinya. Nilai tiket yang diselewengkan mencapai Rp 3 miliar. Selain itu, dana parkir sebesar Rp 600 juta juga disalahgunakan,” tambahnya.

Rekening BUMDes, yang seharusnya disimpan di bank sesuai perintah Inspektorat, digunakan oleh AS untuk kepentingan pribadi, melanggar ketentuan yang ada. (CC02)

Tags: karanganyarkorupsi
Previous Post

Pria Ditemukan Tergeletak Berdarah di Depan Gereja St. Yusuf Semarang, Luka di Kepala

Next Post

Eks Dewas BUMDes Berjo Karanganyar Kasih Berlian, Emas hingga Mobil ke Perempuan

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
uang

Eks Dewas BUMDes Berjo Karanganyar Kasih Berlian, Emas hingga Mobil ke Perempuan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved