Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kades di Demak Dituduh Korupsi Rp 15 Miliar, Bantah Sebut Angkanya Tak Segitu

CC-02 by CC-02
4 September 2024
in Daerah
0
korupsi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, DEMAK – Warnoto, Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, akhirnya angkat bicara setelah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sidorejo Law yang diwakili oleh Budi Purnomo terkait dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp15 miliar dalam periode 2020-2023. Menanggapi tuduhan tersebut, Warnoto dengan tegas membantah bahwa anggaran yang ia kelola mencapai angka sebesar itu.

“Yang dituduhkan tidak benar. Selama tahun 2020-2023, anggaran yang dikelola dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Aspirasi tidak mencapai Rp15 miliar. Jika digabungkan semua anggaran, totalnya hanya sekitar Rp12 miliar. Kami siap membuktikan hal tersebut,” ujar Warnoto pada Selasa (3/9/2024).

Selain itu, Warnoto juga menepis tudingan yang menyebutkan adanya keterlibatan anggota dewan dalam penyelewengan dana desa, terkait isu yang menyebutkan bahwa istri dari seorang anggota dewan menjadi perangkat desa di Sidorejo.

“Informasi itu tidak benar. Penggunaan dana desa sudah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan tim yang ditugaskan. Semua telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Terkait isu pemalsuan tanda tangan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidorejo, Junaedi, yang diduga dilakukan untuk mencairkan anggaran, Warnoto menjelaskan bahwa Junaedi jarang hadir di kantor dan tidak pernah terlibat dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Pak Junaedi tidak pernah hadir dalam rapat pembahasan APBDes. Jika hanya mengandalkan dia, program desa tidak akan berjalan. Kami bisa membuktikan bahwa semua musyawarah, perubahan, penetapan, dan realisasi anggaran sudah dilakukan sesuai regulasi, meskipun Pak Junaedi tidak pernah hadir,” lanjut Warnoto.

Sementara itu, Junaedi, mantan Sekdes Sidorejo, memberikan pernyataan bahwa selama masa jabatannya dari 2019 hingga 2022, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses penandatanganan berkas verifikasi anggaran.

“Saya tidak pernah diminta tanda tangan terkait anggaran atau SPJ dari tahun 2019 hingga November 2022. Pernah ada konflik dengan kepala desa, jadi saya tidak dilibatkan,” ungkap Junaedi. (CC02)

Tags: demakkejati jatengkorupsi
Previous Post

Kades Sidorejo Demak Dilaporkan ke Kejati Jateng atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 15 Miliar

Next Post

Pak RT dan RW di Jepara Cuma Digaji Rp 150 Ribu per Bulan, Itupun Belum Dibayar

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
uang

Pak RT dan RW di Jepara Cuma Digaji Rp 150 Ribu per Bulan, Itupun Belum Dibayar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved