Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Pilkada

Putusan MA Dinilai Ulangi Modus Operandi Penguasa, Publik Kritis Terhadap Upaya Akali Hukum

CC-02 by CC-02
2 September 2024
in Pilkada
0
Kantor Mahkamah Agung (dok. Pengadilan Negeri Bogor)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas minimal umur calon peserta Pilkada dihitung saat pelantikan sebagai kepala daerah, menuai kritik keras dari publik yang menilai keputusan ini sebagai upaya mengakali hukum demi kepentingan keluarga penguasa.

Kritik ini muncul karena dianggap meniru modus operandi yang sama, yang dilakukan jelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada tahun lalu.

Pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dengan menambahkan kalimat “atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.” Dengan perubahan ini, Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap 40 tahun, dapat maju dalam Pilpres 2024 karena telah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana hukum dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Dr. Herlambang, seorang ahli hukum tata negara, Sabtu (31/8/2024).

Keputusan MK tersebut, meskipun bersifat final dan mengikat, terbukti melanggar etik hakim MK, sehingga Ketua MK Anwar Usman, yang juga paman Gibran, dicopot dari jabatannya.

Kasus ini memperkuat pandangan bahwa hukum dapat diubah demi kepentingan pribadi atau keluarga penguasa.

“Publik berhak mempertanyakan integritas lembaga peradilan jika kasus serupa terus berulang,” tegas aktivis anti-korupsi, Luhut Tambunan.

Modus serupa dinilai diulang kembali melalui putusan MA yang memungkinkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilkada 2024.

Dengan putusan MA, Kaesang yang seharusnya tidak memenuhi syarat umur minimal, menjadi memenuhi syarat karena penghitungan usia didasarkan pada saat pelantikan.

“Ini adalah tindakan yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita,” kata Prof. Siti Rahmawati, pengamat politik.

Reaksi publik semakin keras terhadap tindakan ini, dengan banyak yang menyerukan agar hukum ditegakkan secara adil tanpa adanya intervensi atau manipulasi.

“Keputusan yang diambil demi kepentingan keluarga penguasa akan berdampak negatif terhadap demokrasi kita,” tutup Luhut Tambunan.(CC-01)

Tags: kepala daerahmamahkamah agungmkpilkada
Previous Post

DPR akan Evaluasi Posisi MK, Ahmad Doli Kurnia: MK Melampaui Kewenangan

Next Post

Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite Picu Lebih dari 20 Ribu Pencarian di Google

Related Posts

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)
Pilkada

Hasil Pilkada Ulang di 5 Daerah Digugat Lagi ke MK, Apa Penyebabnya?

11 April 2025
Ilustrasi Pilkada Jakarta 2024 (dok. istimewa)
Pilkada

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU dan Bawaslu Diminta Tanggung Jawab

26 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

Cara Mendes Yandri Ikut Cawe-cawe Pilkada Serang Menangkan Istrinya, MK Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes Yandri di Pilkada Serang 2024, Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Next Post
Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite Picu Lebih dari 20 Ribu Pencarian di Google

Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite Picu Lebih dari 20 Ribu Pencarian di Google

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved