Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Partai Buruh Tuntut Pemerintah dan DPR Patuh pada Putusan MK

CC-02 by CC-02
22 Agustus 2024
in Nasional
0
Partai Buruh Tuntut Pemerintah dan DPR Patuh pada Putusan MK
0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Partai Buruh merespons cepat kesepakatan Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada dengan mengumumkan rencana aksi protes.

Protes tersebut rencananya akan digelar di depan Gedung DPR untuk menuntut agar para legislator dan Pemerintah menghormati serta menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah final dan mengikat.

Aksi ini bertujuan untuk menegaskan bahwa setiap putusan MK harus dihormati dan tidak boleh diabaikan oleh lembaga mana pun.

Selain aksi di DPR, Partai Buruh juga telah merencanakan aksi serupa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi ini dilakukan untuk mempertegas sikap menolak upaya revisi UU Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan MK.

“Kami akan turun ke jalan untuk memastikan bahwa suara rakyat didengar dan putusan MK tidak direduksi oleh kekuasaan,” ujar Zainal seorang perwakilan Partai Buruh, Kamis (22/8/2024).

Mereka menilai bahwa revisi UU Pilkada tersebut berpotensi merusak demokrasi dan mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional.

Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, turut menyuarakan kritik terhadap langkah DPR dan Pemerintah. Chico mendesak semua pihak untuk mematuhi putusan MK tanpa mencoba mengoreksi atau mempertanyakannya kembali.

“Kepatuhan terhadap konstitusi adalah hal yang mutlak. MK berfungsi untuk mengoreksi undang-undang yang dihasilkan oleh DPR, jadi akan sangat aneh jika putusan MK justru dikoreksi kembali,” tegas Chico dalam pernyataannya.

Chico juga menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga-lembaga negara dan menghormati batas-batas kekuasaan yang telah diatur dalam konstitusi.

Ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh ada upaya untuk mereduksi atau mengubahnya.

“Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi soal menjaga keutuhan sistem hukum dan demokrasi kita,” lanjutnya.

Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga konstitusi sebagai dasar kehidupan bernegara.

Aksi protes yang akan digelar oleh Partai Buruh dan pernyataan keras dari PDIP menunjukkan betapa seriusnya isu ini dalam konteks politik dan hukum di Indonesia.

Ketidakpatuhan terhadap putusan MK tidak hanya akan menimbulkan ketidakstabilan hukum tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.(CC-01)

Tags: partai buruh
Previous Post

Bahlil Lahadalia Terpilih Aklamasi sebagai Ketum Golkar, Beri Peringatan Tentang ‘Raja Jawa’

Next Post

Pakar Hukum: Revisi UU Pilkada oleh DPR dan Pemerintah Pembangkangan Konstitusi

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)

Pakar Hukum: Revisi UU Pilkada oleh DPR dan Pemerintah Pembangkangan Konstitusi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved