Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Blora Amankan 7 Tersangka Narkoba dalam Dua Pekan

CC-02 by CC-02
16 Agustus 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

ILUSTRASI narkoba jenis sabu

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Satresnarkoba Polres Blora berhasil menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama dua pekan terakhir. Ketujuh tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sejumlah tempat, termasuk Cepu, Randublatung, dan Blora. “Dalam dua minggu terakhir, kami berhasil meringkus tujuh tersangka dalam kasus narkotika di beberapa lokasi berbeda,” ujar AKBP Wawan pada Jumat (16/8/2024).

AKBP Wawan juga mengimbau seluruh masyarakat, terutama kaum muda dan usia produktif di Kabupaten Blora, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. “Kami mengingatkan semua pihak, terutama generasi muda, agar tidak mencoba-coba menggunakan narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya membawa konsekuensi hukum yang berat, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan dan kehidupan sehari-hari. “Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sudah sangat jelas, dan dampaknya bagi kesehatan sangat merugikan,” tambah AKBP Wawan.

Sebagai informasi, pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang yang sama juga dapat dikenakan dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (CC02)

Tags: bloranarkoba
Previous Post

Maba Sekolah Vokasi Undip Alami Keracunan Massal Makanan saat Pendidikan Karakter

Next Post

IDI Jateng Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Dokter Aulia

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
dokter bunuh diri

IDI Jateng Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Dokter Aulia

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved