Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Blora Amankan 7 Tersangka Narkoba dalam Dua Pekan

CC-02 by CC-02
16 Agustus 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

ILUSTRASI narkoba jenis sabu

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Satresnarkoba Polres Blora berhasil menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama dua pekan terakhir. Ketujuh tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Blora.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sejumlah tempat, termasuk Cepu, Randublatung, dan Blora. “Dalam dua minggu terakhir, kami berhasil meringkus tujuh tersangka dalam kasus narkotika di beberapa lokasi berbeda,” ujar AKBP Wawan pada Jumat (16/8/2024).

AKBP Wawan juga mengimbau seluruh masyarakat, terutama kaum muda dan usia produktif di Kabupaten Blora, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. “Kami mengingatkan semua pihak, terutama generasi muda, agar tidak mencoba-coba menggunakan narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya membawa konsekuensi hukum yang berat, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan dan kehidupan sehari-hari. “Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sudah sangat jelas, dan dampaknya bagi kesehatan sangat merugikan,” tambah AKBP Wawan.

Sebagai informasi, pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang yang sama juga dapat dikenakan dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (CC02)

Tags: bloranarkoba
Previous Post

Maba Sekolah Vokasi Undip Alami Keracunan Massal Makanan saat Pendidikan Karakter

Next Post

IDI Jateng Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Dokter Aulia

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
dokter bunuh diri

IDI Jateng Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Dokter Aulia

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved