Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kerugian Negara karena Peredaran Rokok Ilegal Capai Rp 121,77 Miliar

CC-02 by CC-02
12 Agustus 2024
in Daerah
0
rokok ilegal

Pemusnahan rokok ilegal (ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Berdasarkan data terbaru, pada tahun 2023, produksi rokok ilegal di provinsi ini mencapai 6,87 persen, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121,77 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menjelaskan bahwa modus operandi peredaran rokok ilegal semakin beragam. “Peredarannya dilakukan secara diam-diam antara individu atau kelompok, melalui penyelundupan skala besar dengan truk pengiriman, serta penjualan melalui platform media sosial dan e-commerce,” ungkap Sakina pada Minggu (11/8/2024).

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama Pemprov Jateng menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga merambah ke desa-desa. “Kondisi ini sangat memprihatinkan dan menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara. Selain itu, rokok ilegal lebih berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium,” tegasnya.

Sakina juga menyoroti bahwa rokok ilegal mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak-anak, yang berpotensi meningkatkan prevalensi merokok pada usia dini. Untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, Pemprov Jateng baru-baru ini menggelar kegiatan Choir Competition bertema “Gempur Rokok Ilegal” di Kota Semarang. Acara tersebut diikuti oleh 12 tim dari berbagai perguruan tinggi di Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus.

“Acara ini merupakan salah satu upaya kami dalam mengkampanyekan gempur rokok ilegal kepada masyarakat luas,” ujar Sakina. Ke depan, pihaknya berencana untuk mengadakan acara yang lebih inovatif, seperti lomba film pendek, kompetisi Tiktok, dan kreasi lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa rokok termasuk dalam kategori barang kena cukai, yang dikenakan pungutan negara karena memiliki karakteristik khusus. “Cukai dikenakan pada barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” jelas Sumarno.

Sumarno menambahkan bahwa dana hasil cukai rokok sebagian besar digunakan untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat, termasuk pembayaran BPJS dan pengadaan peralatan rumah sakit. (CC02)

Tags: pemprov jatengrokok ilegal
Previous Post

Kapal Kirana I Dharma Lautan Utama Terbakar di Perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Next Post

Percikan Api Gerinda Jadi Awal Kebakaran KM Kirana I di Perairan Tanjung Emas Semarang

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
kapal terbakar

Percikan Api Gerinda Jadi Awal Kebakaran KM Kirana I di Perairan Tanjung Emas Semarang

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved