Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kerugian Negara karena Peredaran Rokok Ilegal Capai Rp 121,77 Miliar

CC-02 by CC-02
12 Agustus 2024
in Daerah
0
rokok ilegal

Pemusnahan rokok ilegal (ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Berdasarkan data terbaru, pada tahun 2023, produksi rokok ilegal di provinsi ini mencapai 6,87 persen, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121,77 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menjelaskan bahwa modus operandi peredaran rokok ilegal semakin beragam. “Peredarannya dilakukan secara diam-diam antara individu atau kelompok, melalui penyelundupan skala besar dengan truk pengiriman, serta penjualan melalui platform media sosial dan e-commerce,” ungkap Sakina pada Minggu (11/8/2024).

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama Pemprov Jateng menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga merambah ke desa-desa. “Kondisi ini sangat memprihatinkan dan menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara. Selain itu, rokok ilegal lebih berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium,” tegasnya.

Sakina juga menyoroti bahwa rokok ilegal mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak-anak, yang berpotensi meningkatkan prevalensi merokok pada usia dini. Untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, Pemprov Jateng baru-baru ini menggelar kegiatan Choir Competition bertema “Gempur Rokok Ilegal” di Kota Semarang. Acara tersebut diikuti oleh 12 tim dari berbagai perguruan tinggi di Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus.

“Acara ini merupakan salah satu upaya kami dalam mengkampanyekan gempur rokok ilegal kepada masyarakat luas,” ujar Sakina. Ke depan, pihaknya berencana untuk mengadakan acara yang lebih inovatif, seperti lomba film pendek, kompetisi Tiktok, dan kreasi lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa rokok termasuk dalam kategori barang kena cukai, yang dikenakan pungutan negara karena memiliki karakteristik khusus. “Cukai dikenakan pada barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” jelas Sumarno.

Sumarno menambahkan bahwa dana hasil cukai rokok sebagian besar digunakan untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat, termasuk pembayaran BPJS dan pengadaan peralatan rumah sakit. (CC02)

Tags: pemprov jatengrokok ilegal
Previous Post

Kapal Kirana I Dharma Lautan Utama Terbakar di Perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Next Post

Percikan Api Gerinda Jadi Awal Kebakaran KM Kirana I di Perairan Tanjung Emas Semarang

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
kapal terbakar

Percikan Api Gerinda Jadi Awal Kebakaran KM Kirana I di Perairan Tanjung Emas Semarang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved