Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kerugian Negara karena Peredaran Rokok Ilegal Capai Rp 121,77 Miliar

CC-02 by CC-02
12 Agustus 2024
in Daerah
0
rokok ilegal

Pemusnahan rokok ilegal (ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Berdasarkan data terbaru, pada tahun 2023, produksi rokok ilegal di provinsi ini mencapai 6,87 persen, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121,77 miliar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menjelaskan bahwa modus operandi peredaran rokok ilegal semakin beragam. “Peredarannya dilakukan secara diam-diam antara individu atau kelompok, melalui penyelundupan skala besar dengan truk pengiriman, serta penjualan melalui platform media sosial dan e-commerce,” ungkap Sakina pada Minggu (11/8/2024).

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama Pemprov Jateng menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga merambah ke desa-desa. “Kondisi ini sangat memprihatinkan dan menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara. Selain itu, rokok ilegal lebih berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium,” tegasnya.

Sakina juga menyoroti bahwa rokok ilegal mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak-anak, yang berpotensi meningkatkan prevalensi merokok pada usia dini. Untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, Pemprov Jateng baru-baru ini menggelar kegiatan Choir Competition bertema “Gempur Rokok Ilegal” di Kota Semarang. Acara tersebut diikuti oleh 12 tim dari berbagai perguruan tinggi di Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus.

“Acara ini merupakan salah satu upaya kami dalam mengkampanyekan gempur rokok ilegal kepada masyarakat luas,” ujar Sakina. Ke depan, pihaknya berencana untuk mengadakan acara yang lebih inovatif, seperti lomba film pendek, kompetisi Tiktok, dan kreasi lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa rokok termasuk dalam kategori barang kena cukai, yang dikenakan pungutan negara karena memiliki karakteristik khusus. “Cukai dikenakan pada barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” jelas Sumarno.

Sumarno menambahkan bahwa dana hasil cukai rokok sebagian besar digunakan untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat, termasuk pembayaran BPJS dan pengadaan peralatan rumah sakit. (CC02)

Tags: pemprov jatengrokok ilegal
Previous Post

Kapal Kirana I Dharma Lautan Utama Terbakar di Perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Next Post

Percikan Api Gerinda Jadi Awal Kebakaran KM Kirana I di Perairan Tanjung Emas Semarang

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
kapal terbakar

Percikan Api Gerinda Jadi Awal Kebakaran KM Kirana I di Perairan Tanjung Emas Semarang

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved