Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Ayah Bejat dari Cilacap, Perkosa Anaknya Puluhan Kali Sejak 2019

CC-02 by CC-02
12 Agustus 2024
in Daerah
0
ayah perkosa anak
0
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, CILACAP – Seorang pria berinisial RA (66) di Kecamatan Karangpucung, Cilacap, dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya.

Aksi ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi berkali-kali oleh sang ayah tiri.

Menurut pengakuan korban, pelecehan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2019, ketika ia baru berusia 13 tahun.

“Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut telah berlangsung sejak 2019, ketika korban masih berumur 13 tahun,” ujar Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Galih menjelaskan bahwa awalnya korban tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapapun karena takut dengan ancaman dari pelaku.

“Korban merasa takut untuk menceritakan hal ini karena pelaku pernah mengancam dengan mengatakan ‘Jangan bilang-bilang, ini rahasia kita sampai mati’,” kata Galih.

Namun, beberapa waktu lalu, korban akhirnya mengumpulkan keberanian untuk menceritakan semua yang terjadi kepada ibunya, mengungkapkan bahwa pelecehan ini berlangsung dari tahun 2019 hingga Juli 2024.

Ibu korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Saat ini, RA telah ditahan di Polsek Karangpucung, Polresta Cilacap, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

RA dihadapkan pada tuduhan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya,” tambah Galih.

Korban telah menjalani visum dan saat ini sedang dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pemulihan lebih lanjut. (CC02)

Tags: cilacappemerkosaan
Previous Post

Percikan Api Gerinda Jadi Awal Kebakaran KM Kirana I di Perairan Tanjung Emas Semarang

Next Post

Satlantas Polresta Pati Kirim Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
kekeringan

Satlantas Polresta Pati Kirim Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved