PANDUGA.ID, PATI – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk terasi di Kabupaten Pati.
Dalam inspeksi terbaru, banyak terasi yang menggunakan pewarna tekstil rhodamin B, zat berbahaya yang dapat memicu gagal ginjal, gangguan hormonal, dan kanker jika dikonsumsi secara terus-menerus.
Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, menyampaikan hasil temuan ini usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Kolaborasi Terintegrasi dalam Percepatan Eradikasi Bahan Berbahaya pada Pangan lewat Program Gumregah (Nggugah UMKM Resik Saking Bahan Berbahaya)” di Ruang Pragolo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Jumat (5/7/2024).
“Dari data kami, sekitar 33 persen dari sampel produksi terasi mengandung rhodamin B. Di tingkat distributor, yang tidak memiliki izin edar dan kemasan, angkanya mencapai 55 persen. Ini cukup tinggi,” ungkap Lintang.
Dia menambahkan, terasi yang mengandung rhodamin B biasanya memiliki warna merah-pink atau merah keunguan. “Kami telah menguji dan hasilnya positif mengandung rhodamin B,” ujarnya.
Lintang menyoroti bahaya serius dari konsumsi terasi berpewarna tekstil, meski dalam jumlah kecil. “Jika dikonsumsi terus-menerus, zat ini bisa memicu dan memperparah penyakit seperti kanker, gangguan hormonal, dan gagal ginjal,” jelasnya dengan rasa prihatin.
Melihat tingginya angka penggunaan rhodamin B, BBPOM Semarang berencana melakukan berbagai intervensi. “Selain BBPOM dan Dinas Kesehatan, kita melibatkan berbagai unsur, termasuk pelaku usaha dan akademisi, untuk mencari pengganti rhodamin B,” kata Lintang.
Usai FGD, langkah-langkah intervensi seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan produsen terasi akan dilakukan. “Kami juga akan membentuk kader PKK, Puskesmas, dan Sanitarian untuk memberikan edukasi kepada distributor dan produsen tentang pewarna pengganti yang aman,” tambahnya.
Dari unsur akademisi, mahasiswa akan diterjunkan ke lapangan melalui kegiatan magang, proyek Merdeka Belajar, atau Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk berinovasi dan memberikan edukasi terkait penggunaan bahan berbahaya pada pangan. Semua upaya ini sesuai dengan Program Gumregah yang menekankan pendekatan lewat pembinaan dan pengawasan.
Lintang juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, produsen yang menggunakan bahan berbahaya pada pangan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 10 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 200 juta. “Namun, kami berharap edukasi dan bantuan pewarna pengganti bisa lebih efektif dalam menyadarkan produsen,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Jumani, berharap terasi yang merupakan salah satu produk unggulan Pati bisa aman dikonsumsi dan bermutu tinggi. “Terasi adalah produk unggulan kami. Harapannya, terasi bisa aman dikonsumsi dan bersaing di pasar,” ucap Jumani.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, Hadi Santosa, menyebutkan bahwa ada sekitar dua puluhan produsen Industri Kecil Menengah (IKM) di Pati yang memproduksi terasi, dengan produksi mencapai 300 ton per bulan. Beberapa di antaranya bahkan sudah merambah ekspor. “Berdasarkan uji sampel, masih ada yang menggunakan bahan berbahaya rhodamin B. Kami akan terus berupaya agar produsen melakukan pemrosesan terasi secara baik dan benar,” tutup Hadi. (CC02)






Discussion about this post