Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Taat Aturan Sering Selundupkan HP, 6 Napi Lapas Pati Dipindah ke Nusakambangan

CC-02 by CC-02
29 Juni 2024
in Daerah
0
narapidana

ILUSTRASI Narapidana

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PATI – Enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati dipindahkan ke Nusakambangan karena sering melanggar aturan.

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Binkemas Lapas Kelas II B Pati, Krismiyanto, mengungkapkan bahwa keenam napi tersebut terlibat dalam berbagai kasus, termasuk narkoba, pencurian, dan pencurian dengan kekerasan. Beberapa di antaranya bahkan berstatus residivis.

Krismiyanto tidak mengungkapkan identitas para napi yang dipindahkan ke Nusakambangan, namun dia menegaskan bahwa pelanggaran yang mereka lakukan di Lapas Pati tergolong berat.

Setelah dipantau selama beberapa bulan, para napi ini tetap melakukan pelanggaran meskipun telah diberikan pembinaan.

“Di Lapas ini, ada aturan yang harus dipatuhi. Ada sanksi bagi yang melanggar, dan penghargaan bagi napi teladan.

Bagi yang melakukan pelanggaran berat, kami kirim ke Nusakambangan,” kata Krismiyanto pada Jumat (28/6/2024).

Menurut Krismiyanto, keenam napi tersebut kedapatan menyelundupkan telepon seluler ke dalam Lapas.

Meski sudah ketahuan dan dibina, mereka tetap mengulangi perbuatannya.

“Sehingga, enam warga binaan ini kami kirim ke Nusakambangan awal bulan ini. Sebelumnya, kami rutin menggelar razia HP hingga 17 kali dalam sebulan.

Keenam napi ini sering ketahuan membawa HP. Karena tidak bisa dibina, kami kirim ke Nusakambangan,” jelasnya.

Tindakan ini, lanjut Krismiyanto, juga dimaksudkan sebagai peringatan agar napi lain tidak meniru pelanggaran serupa.

“Ini dilakukan agar ada efek jera. Agar tidak ada warga binaan lain yang meniru,” tegasnya.

Sebelum memutuskan untuk memindahkan mereka ke Nusakambangan, pihak Lapas Pati telah memberikan sanksi lain, termasuk pencabutan hak remisi selama satu tahun.

“Bawa handphone hukumannya kategori Register F. Hak remisi dicabut selama satu tahun.

Kalau sudah Register F, kami pantau selama sembilan bulan. Jika tidak ada perkembangan, kami kirim ke Nusakambangan,” tandasnya. (CC02)

Tags: lapasnarapidananusakambangan
Previous Post

Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan Piagam Palsu dalam PPDB di Semarang

Next Post

Kebakaran di Blora Hanguskan Kandang dan Penyimpanan Jerami

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
kebakaran

Kebakaran di Blora Hanguskan Kandang dan Penyimpanan Jerami

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved