Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Mbah Po Kurir Narkoba Diringkus Polisi, Dibayar Rp 2,5 Juta Ambil Sabu di Semarang

CC-02 by CC-02
26 Juni 2024
in Daerah
0
mbah po narkoba
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Heri Apriyono, yang dikenal sebagai Mbah Po (50) warga Solo, telah ditangkap oleh polisi setelah kedapatan menjadi kurir sabu antar kota dengan imbalan Rp2,5 juta.

Penangkapan terjadi setelah Mbah Po mengambil paket sabu di sekitaran traffic light Kaliwiru, Candisari, Kota Semarang pada awal Mei 2024.

Menurut pengakuan Mbah Po, dia disuruh oleh seorang temannya bernama Bintang Lanjar untuk mengambil paket sabu tersebut dengan imbalan yang dijanjikan.

Sebelum menerima upahnya, Mbah Po menerima uang operasional sebesar Rp300 ribu untuk biaya sewa motor, makan, dan bensin.

“Tugas saya adalah mengambil paket sabu seberat 10,24 gram di Semarang dan membawanya kembali ke Solo.

Namun, sebelum sempat kembali, saya sudah dicegat oleh polisi,” ungkap Mbah Po saat diperiksa di Mapolrestabes Semarang pada Selasa (25/6/2024).

Meski mengakui perannya sebagai kurir, Mbah Po mengklaim bahwa ini adalah kali pertama dia menjalankan tugas tersebut.

Dia juga mengakui bahwa dia sendiri merupakan pengguna sabu sejak tahun 2007 dan niatnya menggunakan upah tersebut untuk konsumsi pribadi.

“Saya menggunakan sabu untuk meningkatkan semangat kerja,” tambahnya.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, menjelaskan bahwa Mbah Po ditangkap dengan barang bukti sabu yang terbungkus rapi beserta tisu dan lakban. Selain itu, polisi juga menyita handphone milik tersangka.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara,” terang Kompol Edi.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan aktor di balik kegiatan narkotika ini. (CC02)

Tags: jaringan narkobanarkobapolrestabes semarang
Previous Post

Tragis! Perempuan 14 Tahun Tewas Tertimpa Truk di Tanjakan Kudus

Next Post

Aparat Selidiki Kematian Bocah Afif Maulana, Diduga Dianiaya Polisi

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Afif Maulana, seorang bocah di Padang tewas dianiaya polisi (dok. istimewa)

Aparat Selidiki Kematian Bocah Afif Maulana, Diduga Dianiaya Polisi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved