Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Mbah Po Kurir Narkoba Diringkus Polisi, Dibayar Rp 2,5 Juta Ambil Sabu di Semarang

CC-02 by CC-02
26 Juni 2024
in Daerah
0
mbah po narkoba
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Heri Apriyono, yang dikenal sebagai Mbah Po (50) warga Solo, telah ditangkap oleh polisi setelah kedapatan menjadi kurir sabu antar kota dengan imbalan Rp2,5 juta.

Penangkapan terjadi setelah Mbah Po mengambil paket sabu di sekitaran traffic light Kaliwiru, Candisari, Kota Semarang pada awal Mei 2024.

Menurut pengakuan Mbah Po, dia disuruh oleh seorang temannya bernama Bintang Lanjar untuk mengambil paket sabu tersebut dengan imbalan yang dijanjikan.

Sebelum menerima upahnya, Mbah Po menerima uang operasional sebesar Rp300 ribu untuk biaya sewa motor, makan, dan bensin.

“Tugas saya adalah mengambil paket sabu seberat 10,24 gram di Semarang dan membawanya kembali ke Solo.

Namun, sebelum sempat kembali, saya sudah dicegat oleh polisi,” ungkap Mbah Po saat diperiksa di Mapolrestabes Semarang pada Selasa (25/6/2024).

Meski mengakui perannya sebagai kurir, Mbah Po mengklaim bahwa ini adalah kali pertama dia menjalankan tugas tersebut.

Dia juga mengakui bahwa dia sendiri merupakan pengguna sabu sejak tahun 2007 dan niatnya menggunakan upah tersebut untuk konsumsi pribadi.

“Saya menggunakan sabu untuk meningkatkan semangat kerja,” tambahnya.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, menjelaskan bahwa Mbah Po ditangkap dengan barang bukti sabu yang terbungkus rapi beserta tisu dan lakban. Selain itu, polisi juga menyita handphone milik tersangka.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara,” terang Kompol Edi.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan aktor di balik kegiatan narkotika ini. (CC02)

Tags: jaringan narkobanarkobapolrestabes semarang
Previous Post

Tragis! Perempuan 14 Tahun Tewas Tertimpa Truk di Tanjakan Kudus

Next Post

Aparat Selidiki Kematian Bocah Afif Maulana, Diduga Dianiaya Polisi

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
Afif Maulana, seorang bocah di Padang tewas dianiaya polisi (dok. istimewa)

Aparat Selidiki Kematian Bocah Afif Maulana, Diduga Dianiaya Polisi

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved