Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Duo Bapak-bapak Maling di Kosan Mahasiswa Semarang, Lesu Tertangkap Polisi

CC-02 by CC-02
21 Juni 2024
in Daerah
0
curi hp

Eko Yuli Setiawan (44) dan Teguh Santosa (43)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Dua pria, Eko Yuli Setiawan (44) dan Teguh Santosa (43), ditangkap polisi setelah mencuri di kamar kos seorang mahasiswa asal Pati di Jalan Medoho Permai, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Kedua pelaku yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian melakukan aksi pencurian pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Salah satu dari mereka bahkan bertelanjang dada saat melakukan aksinya.

Setelah berhasil mencuri, mereka langsung menggadaikan barang curian berupa laptop, sementara iPhone X 64GB milik korban dikubur di area pemakaman terdekat untuk menghindari pelacakan.

“Handphone dikubur supaya tak terlacak,” ujar Eko Yuli Setiawan.

Teguh Santosa mengaku bahwa pencurian tersebut dilakukan secara spontan.

Barang hasil curian berupa laptop digadaikan seharga Rp2,5 juta.

“Uangnya dibagi dua, dan kami gunakan untuk senang-senang,” terangnya.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan bahwa korban baru menyadari pencurian tersebut saat hendak pulang kampung ke Pati.

Saat berkemas, korban menyadari bahwa laptop merek Asus TUF Gaming dan iPhone X 64GB miliknya telah hilang.

“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta,” kata AKP Ardi Kurniawan.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar kos dan mendapati dua pria tak dikenal masuk ke kamarnya.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka pada Jumat (31/5/2024).

Barang bukti hasil curian ditelusuri oleh pihak kepolisian.

Laptop korban telah digadaikan, sementara handphone ditemukan dikubur di area pemakaman.

“Kami temukan handphone dipendam di area makam,” ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (CC02)

Tags: pencurianpencurian hppolrestabes semarang
Previous Post

Waspada Jam Makan Siang Ada Maling Berkeliaran, Mahasiswa Ini Contohnya

Next Post

Polisi Tangkap Pencuri di Tegal, Korban Sempat Terseret Motor Pelaku

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
perampasan

Polisi Tangkap Pencuri di Tegal, Korban Sempat Terseret Motor Pelaku

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved