Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kerugian Korupsi Timah Tembus Rp 300 T, Berikut 22 Nama Tersangka yang Terlibat

CC-02 by CC-02
18 Juni 2024
in Breaking News, Nasional
0
Wajah para tersangka korupsi PT Timah (dok. istimewa)
0
SHARES
15
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara akibat korupsi pada sistem tata niaga timah di Wilayah Izin Pengusahaan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama periode 2015-2022 diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam jumpa pers yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu, BPKP menjelaskan perkiraan angka kerusakan berasal dari tiga faktor perhitungan.

Pertama, sewa pabrik metalurgi PT Timah yang tinggi yakni Rp 2,85 triliun.

Kedua, pembayaran ilegal biji timah yang dilakukan PT Timah kepada mitra tambang, diperkirakan merugikan negara Rp 26,649 triliun.

Ketiga, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271,06 triliun.

Komponen kerusakan lingkungan ini dihitung oleh pakar lingkungan hidup IPB Bambang Hero Saharjo.

Berdasarkan kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 22 orang tersangka.

Bahkan, Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13 Juni 2024).

Hingga saat ini, satu perkara sudah mulai disidangkan di Kejaksaan Negeri Bangka Belitung (Babel), 2 perkara lainnya sedang dalam proses tuntutan di Kejaksaan Jakarta Selatan, dan 10 perkara lainnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Belitung (Babel).

Mengenai berkas ini, jaksa mempunyai masa penahanan 20 hari yang dapat diperpanjang jika diperlukan.

Lantas siapa nama tersangka kasus dugaan korupsi komersial di kawasan IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022?

Tersangka Perintangan Penyidikan:

  1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
  7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
  14. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
  15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  16. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
  17. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  18. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  19. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  20. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  21. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.(CC-01)
Tags: bpkpkejagungkejaksaan agungkorupsitimah
Previous Post

Thailand Akan Segera Sahkan Pernikahan Sesama Jenis, Termasuk Mengatur Adopsi dan Warisan

Next Post

Kejanggalan Penahanan 5 Tersangka Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo Kendal, Bupati Terlibat?

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Next Post
Bupati Kendal Dico Ganinduto dan tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal (dok. istimewa)

Kejanggalan Penahanan 5 Tersangka Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo Kendal, Bupati Terlibat?

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved