Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kerugian Korupsi Timah Tembus Rp 300 T, Berikut 22 Nama Tersangka yang Terlibat

CC-02 by CC-02
18 Juni 2024
in Breaking News, Nasional
0
Wajah para tersangka korupsi PT Timah (dok. istimewa)
0
SHARES
15
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara akibat korupsi pada sistem tata niaga timah di Wilayah Izin Pengusahaan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama periode 2015-2022 diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Dalam jumpa pers yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu, BPKP menjelaskan perkiraan angka kerusakan berasal dari tiga faktor perhitungan.

Pertama, sewa pabrik metalurgi PT Timah yang tinggi yakni Rp 2,85 triliun.

Kedua, pembayaran ilegal biji timah yang dilakukan PT Timah kepada mitra tambang, diperkirakan merugikan negara Rp 26,649 triliun.

Ketiga, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271,06 triliun.

Komponen kerusakan lingkungan ini dihitung oleh pakar lingkungan hidup IPB Bambang Hero Saharjo.

Berdasarkan kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 22 orang tersangka.

Bahkan, Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13 Juni 2024).

Hingga saat ini, satu perkara sudah mulai disidangkan di Kejaksaan Negeri Bangka Belitung (Babel), 2 perkara lainnya sedang dalam proses tuntutan di Kejaksaan Jakarta Selatan, dan 10 perkara lainnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Belitung (Babel).

Mengenai berkas ini, jaksa mempunyai masa penahanan 20 hari yang dapat diperpanjang jika diperlukan.

Lantas siapa nama tersangka kasus dugaan korupsi komersial di kawasan IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022?

Tersangka Perintangan Penyidikan:

  1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
  7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
  14. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
  15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  16. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
  17. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  18. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  19. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  20. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  21. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.(CC-01)
Tags: bpkpkejagungkejaksaan agungkorupsitimah
Previous Post

Thailand Akan Segera Sahkan Pernikahan Sesama Jenis, Termasuk Mengatur Adopsi dan Warisan

Next Post

Kejanggalan Penahanan 5 Tersangka Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo Kendal, Bupati Terlibat?

Related Posts

Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

24 Juli 2025
Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Next Post
Bupati Kendal Dico Ganinduto dan tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal (dok. istimewa)

Kejanggalan Penahanan 5 Tersangka Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo Kendal, Bupati Terlibat?

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved