Panduga.id
Advertisement
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Berita Eksklusif

Kejanggalan Penahanan 5 Tersangka Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo Kendal, Bupati Terlibat?

CC-02 by CC-02
18 Juni 2024
in Berita Eksklusif, Breaking News
0
Bupati Kendal Dico Ganinduto dan tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal (dok. istimewa)
0
SHARES
217
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal menahan 5 terduga tersangka tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Cepiring, Kabupaten Kendal, Senin (10/6/2024).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba, mengatakan selama 8 bulan tim penyidik telah mengumpulkan bukti atas kasus tersebut.

“Kami tim penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan kemarin kami langsung melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari ke depan,” terangnya.

Terduga tersangka yang ditahan Kejari Kendal yakni AR (Sekretaris Desa Botomulyo), JS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), SI (Kepala Desa Botomulyo), ST (Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022) dan SR (Direktur PT RSS).

Menurut Erny, penahanan terduga tersangka tersebut tidak hanya terlibat dalam kasus tukar guling tanah kas desa saja.

“Juga terkait penjaminan di salah satu bank. Berdasarkan penyidikan dan komunikasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebenarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah keluar sejak Desember 2023,” ucap Erny.

Peran Bupati Dico Ganinduto

Berdasarkan informasi yang diterima Panduga.id, ada peran kesalahan Bupati Kendal Dico Ganduto terkait penahanan 5 terduga tersangka tukar guling tanah kas desa.

Kesalahan itu berawal pada bulan November 2021, Pemerintah Desa Botomulyo meminta kepada Dinas Pertanian dan Pengan Pemerintah Kabupaten Kendal, untuk melakukan survei dan kajian terhadap salah satu aset Desa Botomulyo.

Aset yang disurvei dan dikaji adalah tanah yang sudah tidak produktif dan nantinya akan ditukar dengan tanah yang lebih produktif.

Setelah adanya permintaan dari Pemerintah Desa Botomulyo dan melalui seluruh tahapan pemeriksaan dan kajian, kemudian pada tanggal 19 Desember 2021 Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kabupaten Kendal menerbitkan Surat Nomor 521/5900/DPP.

Surat tersebut menyatakan bahwa tanah aset Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring kurang potensi.

Kemudian setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pengan Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemerintah Desa Botomulyo melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan.

Tingkatkan PAD Desa

Terutama terkait tukar menukar tanah kas desa Botomulyo yang tidak produktif dengan tanah yang lebih produktif dan menghasilan sehingga bisa meningkatkan PAD Desa.

Guna menyelesaikan proses tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo, pemeritah desa kemudian melakukan musyawarah desa sekaligus membentuk Panitia Tukar Menukar Tanah.

Lalu, setelah melalui beberapa kali musyawarah desa dihasilkanlah sebuah surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Nomor 140/03/2022.

Surat tersebut berisi tentang persetujuan tukar menukar tanah Desa Botomulyo yang Terhimpit Lahan dan Bangunan Pihak dan Tidak Produktif dengan Tanah Milik Perorangan tertanggal 10 Maret 2022.

Kemudian Pemerintah Desa malalui Kecamatan Cepiring mengajukan permohonan kepada Bupati Kendal Dico Ganinduto, untuk dapat melakukan tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo yang tidak produktif dengan tanah milik Perorangan.

Guna memenuhi ketentuan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Di Kabupaten Kendal, kemudian Pemerintah Desa Botomulyo mengajukan permohonan kepada KJPP Toto Suharto & Rekan untuk melalukan penilian terhadap tanah kas Desa Botomulyo.

KJPP Toto Suharto & Rekan juga turut melakukan penilaian terhadap tanah penukar yang akan menjadi aset desa.

Pada tanggal 22 Maret 2022 Toto Suharto & Rekan menerbitkan laporan appraisal Nomor 00041/2.0055-05/PI/11/0533/1/IV/2022 Perihal Laporan Penilaian Aset Untuk Keperluan Pemerintah Desa Botomulyo dengan tujuan kepentingan jual beli dalam rangka Ruilslag atau Tukar Guling.

Setelah semua prosedur dilalui, pihak Kecamatan Cepiring menyerahkan laporan tersebut kepada Tim Kajian Tukar menukar Tanah Tingkat Kabupaten Kendal.

Hasil Verifikasi Data dan Lapangan

Setelah melakukan verifikasi dan tinjauan lapangan, Tim Kajian Tukar menukar Tanah Tingkat Kabupaten Kendal menyatakan beberapa hasil verifikasi dan tinjauan lapangan berupa:

  • Pelaksanaan tukar menukar tanah Kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring menjadi kewenangan Pemerintah Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring.
  • Pelaksanaan tukar menukar tanah Kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring telah dilaksanakan Musyawarah Desa dan sudah mendapatkan Persetujuan BPD Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring
  • Pelaksanaan tukar menukar tanah Kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring menguntungkan bagi Pemerintah Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring karena mendapatkan tanah pengganti yang lebih Luas dengan perbandingan 1:1,88
  • Secara Ekonomis Pemerintah Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring lebih diuntungkan karena tanah kas desa kondisinya kurang produktif, tanah pengganti berupa sawah yang produktif.
  • Calon tanah pengganti adalah sawa Produktif sehingga lebih meningkatkan potensi pendapatan asli desa dan perangkat desa
  • Seluruh biaya yang timbul menjadi tanggung jawab penukar/pihak kedua.

Pada 23 Maret 2022, tim tersebut mengumpulkan beberapa pihak terkait untuk melakukan verifikasi data, klarifikasi, dan tinjauan lapangan tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring.

Kemudian bulan April 2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pemerintah Kabupaten Kendal mengeluarkan Nota Dinas Nomor 143/367/Dispermasdes, Perihal Permohonan izin tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Kecamatan Cepiring yang tidak produktif.

Setelah seluruh proses administrasi telah dilaksanakan, pada 18 April 2022 Bupati menerbitkan Surat Keputusan No. 143/1268/2022 tentang Permohonan Izin Tukar Menukar Tanah Kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring dengan Tanah milik perorangan, yang tertulis dalam huruf d pada pokoknya Bupati memberikan izin atas permohonan Kepala Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring terkait tukar menukar tanah kas desa.(CC-01)

Tags: bupati kendaldesa botomulyodico ganindutokas desakecamatan cepiringkendal
Previous Post

Kerugian Korupsi Timah Tembus Rp 300 T, Berikut 22 Nama Tersangka yang Terlibat

Next Post

Rumah Kos di Depan Kampus UHO Kendari Dirusak Sekelompok Pemuda

Related Posts

INFORMA Electronics dan SELMA resmi membuka toko baru di Jalan Pandanaran Semarang dengan promo diskon hingga 70%.
Breaking News

INFORMA Electronics dan SELMA Resmi Buka Toko Baru di Jalan Pandanaran Semarang, Tawarkan Diskon hingga 70%

16 Agustus 2025
Warga Pati demo Bupati Sudewo untuk mundur di Alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). (dok. istimewa)
Breaking News

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Bupati Sudewo Lengser, Massa Padati Kantor Bupati

13 Agustus 2025
Kecelakaan Gombel Lama Kota Semarang (dok. istimewa)
Breaking News

Truk Bermuatan Drill Rig Terguling, Timpa Rumah Warga di Gombel Lama Semarang

11 Agustus 2025
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (dok. istimewa)
Breaking News

PPATK Temukan Rp 1,15 Triliun di Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana

6 Agustus 2025
Next Post
penyerangan

Rumah Kos di Depan Kampus UHO Kendari Dirusak Sekelompok Pemuda

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • INFORMA Electronics dan SELMA Resmi Buka Toko Baru di Jalan Pandanaran Semarang, Tawarkan Diskon hingga 70%
  • RSUD Syamsudin Sukabumi Temukan 10 Pegawai Positif Narkoba, 4 ASN Dibebastugaskan
  • KPK Temukan Dugaan Penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Bos Maktour Berpotensi Dipanggil
  • Siswi SMP di Boyolali Menangis Tak Masuk Sekolah karena Belum Punya Seragam Olahraga
  • Aipda Robig Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun karena Tembak Siswa SMKN 4 Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved