Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tim Hukum Sekjen PDIP Dukung KPK Buka CCTV Terkait Pengakuan Staf Hasto Dibentak Penyidik

CC-02 by CC-02
17 Juni 2024
in Nasional
0
Ilustrasi KPK (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Tim hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekaman CCTV guna membuktikan kebenaran pengakuan staf Hasto, Kusnadi, yang mengklaim dibentak-bentak oleh penyidik KPK. 

Dukungan ini disampaikan oleh Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Menurut Ronny, pembukaan rekaman CCTV akan memungkinkan masyarakat untuk melihat langsung bahwa penyidik KPK menggeledah Kusnadi tanpa didampingi penasihat hukum ataupun saksi yang netral. 

“Dengan dibukanya CCTV, masyarakat bisa melihat bahwa tindakan penggeledahan dilakukan tanpa pendampingan hukum yang seharusnya, atau saksi netral,” ujar Ronny, Jumat (14/6/2024).

Sebelumnya, Kusnadi melaporkan bahwa dirinya mengalami trauma akibat dibentak-bentak oleh penyidik KPK, dan telah melaporkan insiden tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa Dewas akan meninjau rekaman CCTV terkait pemeriksaan tersebut.

Ronny juga menyatakan bahwa kliennya, Kusnadi, mengalami trauma karena barang-barang pribadinya, termasuk ATM yang berisi uang sebesar Rp 700 ribu, disita oleh penyidik KPK. 

“Kusnadi sangat tertekan dan merasa hak-haknya dilanggar ketika barang pribadinya disita tanpa prosedur yang benar,” tambah Ronny.

Sementara itu, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyampaikan bahwa pelaporan Kusnadi ke Bareskrim Polri dilakukan karena tindakan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, yang mengambil barang pribadi Kusnadi dianggap sebagai perampasan, bukan penyitaan. 

“Tindakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai penyitaan, melainkan perampasan, bahkan perampokan,” tegas Chico.

Chico juga menyoroti aspek prosedural yang dilanggar oleh penyidik KPK dalam melakukan penyitaan. 

“Dari segi prosedur, cara dan barang yang disita nyata-nyata melanggar hukum. Ini juga untuk menguji keadilan Polri,” ujar Chico. 

Ia menambahkan, jika sebelumnya Hasto Kristiyanto begitu cepat diproses dalam kasus wawancara dengan media, maka laporan Kusnadi ini juga seharusnya segera diproses oleh Polri.

Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan KPK dan sejumlah pejabat politik, menimbulkan pertanyaan tentang praktik penyidikan dan keadilan hukum di Indonesia.

Masyarakat kini menantikan tindak lanjut dari Dewas KPK dan Polri untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip keadilan.(CC-01)

Tags: cctvharun masikuhasto kristiyantokpkpdip
Previous Post

Mencair, PKS Pertimbangkan Koalisi dengan PDIP di Pilkada DKI Jakarta

Next Post

Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman Ditangkap di Italia

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Enik Waldhonig (EW) alias Enik Rutita (ER), tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (dok. istimewa)

Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman Ditangkap di Italia

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved