Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman Ditangkap di Italia

CC-02 by CC-02
17 Juni 2024
in Nasional
0
Enik Waldhonig (EW) alias Enik Rutita (ER), tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Enik Waldhonig (EW) alias Enik Rutita (ER), tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok ferienjob atau magang kerja di Jerman, ditangkap oleh Kepolisian Venesia, Italia, saat hendak berwisata.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu lalu dan diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nurharsono.

Nurharsono mengapresiasi penangkapan ER, namun ia mempertanyakan status para tersangka lainnya yang berada di dalam negeri.

“Kami mengapresiasi penangkapan Enik Rutita di Italia, namun kami juga meminta kepolisian untuk segera menangkap tersangka lain yang ada di Indonesia,” ujar Nurharsono, Jumat (14/6/2024).

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, mengungkapkan ER ditangkap saat berlibur di Venesia, Italia.

“ER ditangkap oleh Kepolisian Venesia saat akan berlibur. Ia diduga telah merekrut 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia untuk mengikuti program ferienjob yang sebenarnya adalah modus penipuan,” jelas Krishna Murti.

Dalam aksinya, Enik Waldhonig diduga mengeksploitasi mahasiswa dengan mewajibkan mereka membayar 350 Euro per orang, dengan alasan untuk mengurus izin kerja (Working Permit) dan surat penerimaan (Letter of Acceptance/LoA).

“Program yang dijanjikan oleh Enik ternyata hanyalah kedok untuk memungut biaya dari para mahasiswa tanpa memberikan jaminan atau kepastian kerja yang sebenarnya,” tambah Krishna Murti.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan perdagangan orang dengan modus magang atau pekerjaan di luar negeri.

Para korban sering kali tertipu oleh janji-janji manis mengenai peluang kerja yang baik di negara-negara Eropa, namun akhirnya berujung pada eksploitasi dan kerugian finansial.

Nurharsono berharap bahwa penangkapan ER dapat menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan TPPO ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan menangkap semua pelaku yang terlibat. Perlindungan terhadap warga negara kita yang bekerja atau magang di luar negeri harus menjadi prioritas,” tegas Nurharsono.

Polri bekerja sama dengan otoritas internasional untuk memastikan bahwa para pelaku TPPO mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban mendapatkan keadilan serta ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran kerja atau magang di luar negeri yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.(CC-01)

Tags: enik rutitaenik waldhonigferienjobtppo
Previous Post

Tim Hukum Sekjen PDIP Dukung KPK Buka CCTV Terkait Pengakuan Staf Hasto Dibentak Penyidik

Next Post

Mahfud MD: Indonesia Alami Pergeseran dari Rule of Law ke Rule by Law

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Mahfud Md (dok. Istimewa)

Mahfud MD: Indonesia Alami Pergeseran dari Rule of Law ke Rule by Law

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved