Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengacara Wanita di Semarang Dianiaya Sesama Lawyer dan Preman

CC-02 by CC-02
14 Juni 2024
in Daerah
0
pengacara

Pengacara korban penganiayaan sesama pengacara saat melapor ke Polrestabes Semarang. (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang tengah menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami oleh Adya Nurnisa, seorang pengacara perempuan.

Adya mengadu ke polisi setelah mendapatkan perlakuan kasar dari oknum pengacara dan sejumlah preman saat menyelesaikan aduan kliennya di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa korban telah melapor ke polisi dengan membawa sejumlah bukti, termasuk hasil visum dari dokter, rekaman CCTV, dan keterangan saksi.

“Iya, korban hari ini melapor soal kasus penganiayaan,” ujar Kompol Andika pada Kamis (13/6/2024).

Hingga sore hari, penyidik masih meminta keterangan dari korban.

Adya Nurnisa, bersama rekannya Azis Ichwan, adalah perwakilan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa yang berkantor di Semarang.

“Iya, korban dan satu staf lainnya saya tugaskan ke rumah itu setelah ada aduan dari klien,” ujar Direktur LKBH Garuda Yaksa, Listiyani.

Menurut Listiyani, kasus ini bermula dari sengketa rumah yang melibatkan dua orang yang mengaku sebagai pengacara berinisial S dan Z.

Mereka datang bersama sekitar tujuh orang preman dan seorang tukang kunci, mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menurut Listiyani adalah dokumen fotokopi yang telah mati sejak tahun 1975.

“Pemilik rumah saat ini telah menempati rumah itu sejak tahun 1980.

Selama 44 tahun tinggal di situ tidak ada masalah,” jelasnya.

Listiyani menegaskan bahwa pihaknya membawa berbagai bukti penganiayaan, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV.

Mereka berharap para pelaku segera ditangkap.

“Kami menolak keras aksi premanisme.

Seharusnya ketika ada sengketa diselesaikan dengan gugatan di pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menindak tegas para pelaku untuk mencegah terulangnya insiden serupa, mengingat kasus premanisme yang mendatangi rumah kosong sedang marak di Jakarta.

“Kami tidak ingin praktik itu terjadi di Jawa Tengah, makanya kami ingin para tersangka ditangkap dan diadili,” tandasnya. (CC02)

Tags: lawyerpengacarapenganiayaan
Previous Post

Operasi Besar-besaran Cari Kendaraan Bodong di Pati Cuma Dapat 6 Mobil, Bocor?

Next Post

Polsek Ambarawa Tangkap Residivis Pencuri HP, Pelakunya Wanita dari Temanggung

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
pencurian

Polsek Ambarawa Tangkap Residivis Pencuri HP, Pelakunya Wanita dari Temanggung

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved