Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaga Netralitas ASN, Tito Minta PJ Kepala Desa Mundur Sebelum Ikut Pilkada 2024

CC-02 by CC-02
12 Juni 2024
in Nasional
0
Mendagri Tito Karnavian ancam ASN yang tidak netral saat Pemilu 2024. (Dok. Instagram @titokarnavian)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 untuk mengundurkan diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal ini harus dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan untuk menjaga netralitas ASN.

Dalam pernyataannya, Tito menegaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon peserta pilkada. 

Berdasarkan jadwal yang sudah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, dan berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024.

“Tindakan ini penting untuk memastikan integritas dan netralitas dalam proses Pilkada,” kata Tito, Selasa (11/6/2024).

Tito menjelaskan lebih lanjut bahwa bagi Pj Kepala Daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum batas waktu 40 hari pendaftaran, mereka akan dihentikan secara terhormat dari jabatan ASN. 

Namun, jika ada yang tidak mengundurkan diri dalam batas waktu yang ditentukan dan tiba-tiba mendaftar sebagai calon kepala daerah, maka Mendagri akan langsung memberhentikan mereka dari jabatan ASN.

“Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka saya yang akan langsung memberhentikan,” tegas Tito.

Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas ASN dalam proses pilkada dan memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang dapat merugikan proses demokrasi di Indonesia. 

Keputusan ini juga diharapkan dapat mendorong calon kepala daerah yang berasal dari ASN untuk bersikap profesional dan patuh terhadap aturan yang berlaku.(CC-01)

Tags: asnmuhammad tito karnavianpilkadapj kepala daerahpns
Previous Post

Alasan Jokowi Laksanakan Upacara HUT RI ke 79 di IKN, Dipaksakan?

Next Post

Fatwa MUI Larang Salam Lintas Agama Ancam Eksistensi Pancasila

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Larangan pengucapan natal terhadap umat Kristiani (dok. istimewa)

Fatwa MUI Larang Salam Lintas Agama Ancam Eksistensi Pancasila

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved