Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaga Netralitas ASN, Tito Minta PJ Kepala Desa Mundur Sebelum Ikut Pilkada 2024

CC-02 by CC-02
12 Juni 2024
in Nasional
0
Mendagri Tito Karnavian ancam ASN yang tidak netral saat Pemilu 2024. (Dok. Instagram @titokarnavian)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 untuk mengundurkan diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal ini harus dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan untuk menjaga netralitas ASN.

Dalam pernyataannya, Tito menegaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon peserta pilkada. 

Berdasarkan jadwal yang sudah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, dan berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024.

“Tindakan ini penting untuk memastikan integritas dan netralitas dalam proses Pilkada,” kata Tito, Selasa (11/6/2024).

Tito menjelaskan lebih lanjut bahwa bagi Pj Kepala Daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum batas waktu 40 hari pendaftaran, mereka akan dihentikan secara terhormat dari jabatan ASN. 

Namun, jika ada yang tidak mengundurkan diri dalam batas waktu yang ditentukan dan tiba-tiba mendaftar sebagai calon kepala daerah, maka Mendagri akan langsung memberhentikan mereka dari jabatan ASN.

“Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka saya yang akan langsung memberhentikan,” tegas Tito.

Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas ASN dalam proses pilkada dan memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang dapat merugikan proses demokrasi di Indonesia. 

Keputusan ini juga diharapkan dapat mendorong calon kepala daerah yang berasal dari ASN untuk bersikap profesional dan patuh terhadap aturan yang berlaku.(CC-01)

Tags: asnmuhammad tito karnavianpilkadapj kepala daerahpns
Previous Post

Alasan Jokowi Laksanakan Upacara HUT RI ke 79 di IKN, Dipaksakan?

Next Post

Fatwa MUI Larang Salam Lintas Agama Ancam Eksistensi Pancasila

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Larangan pengucapan natal terhadap umat Kristiani (dok. istimewa)

Fatwa MUI Larang Salam Lintas Agama Ancam Eksistensi Pancasila

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved