Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Viral Tangan Santri di Kudus Melepuh Usai Dihukum Rendam Tangan ke Air Panas

CC-02 by CC-02
11 Juni 2024
in Daerah
0
santri

Kondisi tangan santri di Kudus yang dihukum rendam tangan ke air panas. (ist)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Pondok pesantren di Kabupaten Kudus menjadi sorotan publik setelah kasus viral seorang santri yang tangannya melepuh akibat hukuman yang diterapkan oleh pengurus pondok pesantren.

Melalui LBH NU Kudus, pihak pondok pesantren memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut.

Saiful Anas dari LBH NU Kudus mengonfirmasi kejadian ini, namun menegaskan bahwa pengasuh pondok pesantren tidak mengetahui tindakan tersebut.

“Hukuman tersebut merupakan inisiatif dari pengurus pondok yang mencium bau asap rokok dari kamar santri,” ujarnya pada Senin (10/6/2024).

Menurut Saiful, pengurus pondok sebelumnya telah beberapa kali mencium bau rokok di kamar santri.

Setelah menanyai satu per satu santri yang ada di kamar dan tidak ada yang mengaku, pengurus mengambil keputusan untuk memberikan hukuman berupa merendam tangan dengan air panas kepada 15 santri yang terlibat.

“Versi dari pengurus pondok, air tersebut belum terlalu panas, masih tergolong hangat.

Dan sebelum diberikan ke santri sudah dicoba dulu oleh pengurus, tidak terjadi melepuh,” jelasnya.

Namun, saat hukuman dijalankan, dua dari 15 santri mengalami luka melepuh di tangan mereka.

Pondok pesantren telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan memberikan teguran kepada pengurus yang terlibat dalam pemberian hukuman tersebut.

Sebelumnya, Polres Kudus menerima laporan dari salah satu korban kekerasan di pondok pesantren tersebut.

Korban, seorang santri berusia 16 tahun berinisial A, mengalami luka melepuh di tangannya setelah dihukum karena ketahuan merokok bersama teman-temannya.

Akibat luka tersebut, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Pati selama sepuluh hari.

Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dan akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Yang melapor baru satu, tapi dari informasi yang kami dapat korban tidak hanya satu,” tuturnya.

Polisi akan melakukan pendalaman kasus dan berbagai upaya pemeriksaan.

Kompol Satya juga mengimbau kepada pondok pesantren di Kabupaten Kudus untuk tidak melakukan kekerasan terhadap santri.

“Jika hendak memberikan hukuman, dapat dilakukan dengan cara yang lebih baik, seperti menghafal al-Qur’an atau hal lainnya yang tidak mengarah kekerasan,” tambahnya.

Dia menekankan pentingnya menghindari sanksi yang mengarah pada tindakan kekerasan, karena hal itu bisa berujung pada hukuman pidana. (CC02)

Tags: kuduspondok pesantrensantri
Previous Post

Satpol PP Demak Gerebek Prostitusi Terselubung, Lima PSK Diamankan

Next Post

Kriminolog Soroti Kasus Polwan Bakar Suami: Bisa Dihukum Mati

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
polwan

Kriminolog Soroti Kasus Polwan Bakar Suami: Bisa Dihukum Mati

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved