Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Viral Tangan Santri di Kudus Melepuh Usai Dihukum Rendam Tangan ke Air Panas

CC-02 by CC-02
11 Juni 2024
in Daerah
0
santri

Kondisi tangan santri di Kudus yang dihukum rendam tangan ke air panas. (ist)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Pondok pesantren di Kabupaten Kudus menjadi sorotan publik setelah kasus viral seorang santri yang tangannya melepuh akibat hukuman yang diterapkan oleh pengurus pondok pesantren.

Melalui LBH NU Kudus, pihak pondok pesantren memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut.

Saiful Anas dari LBH NU Kudus mengonfirmasi kejadian ini, namun menegaskan bahwa pengasuh pondok pesantren tidak mengetahui tindakan tersebut.

“Hukuman tersebut merupakan inisiatif dari pengurus pondok yang mencium bau asap rokok dari kamar santri,” ujarnya pada Senin (10/6/2024).

Menurut Saiful, pengurus pondok sebelumnya telah beberapa kali mencium bau rokok di kamar santri.

Setelah menanyai satu per satu santri yang ada di kamar dan tidak ada yang mengaku, pengurus mengambil keputusan untuk memberikan hukuman berupa merendam tangan dengan air panas kepada 15 santri yang terlibat.

“Versi dari pengurus pondok, air tersebut belum terlalu panas, masih tergolong hangat.

Dan sebelum diberikan ke santri sudah dicoba dulu oleh pengurus, tidak terjadi melepuh,” jelasnya.

Namun, saat hukuman dijalankan, dua dari 15 santri mengalami luka melepuh di tangan mereka.

Pondok pesantren telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan memberikan teguran kepada pengurus yang terlibat dalam pemberian hukuman tersebut.

Sebelumnya, Polres Kudus menerima laporan dari salah satu korban kekerasan di pondok pesantren tersebut.

Korban, seorang santri berusia 16 tahun berinisial A, mengalami luka melepuh di tangannya setelah dihukum karena ketahuan merokok bersama teman-temannya.

Akibat luka tersebut, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Pati selama sepuluh hari.

Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dan akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Yang melapor baru satu, tapi dari informasi yang kami dapat korban tidak hanya satu,” tuturnya.

Polisi akan melakukan pendalaman kasus dan berbagai upaya pemeriksaan.

Kompol Satya juga mengimbau kepada pondok pesantren di Kabupaten Kudus untuk tidak melakukan kekerasan terhadap santri.

“Jika hendak memberikan hukuman, dapat dilakukan dengan cara yang lebih baik, seperti menghafal al-Qur’an atau hal lainnya yang tidak mengarah kekerasan,” tambahnya.

Dia menekankan pentingnya menghindari sanksi yang mengarah pada tindakan kekerasan, karena hal itu bisa berujung pada hukuman pidana. (CC02)

Tags: kuduspondok pesantrensantri
Previous Post

Satpol PP Demak Gerebek Prostitusi Terselubung, Lima PSK Diamankan

Next Post

Kriminolog Soroti Kasus Polwan Bakar Suami: Bisa Dihukum Mati

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
polwan

Kriminolog Soroti Kasus Polwan Bakar Suami: Bisa Dihukum Mati

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved