Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemberian IUP Tambang ke Ormas Keagamaan Melawan UU Minerba

CC-02 by CC-02
9 Juni 2024
in Nasional
0
PBNU dapat jatah tambang milik PT Kaltim Prima Coal (dok. istimewa)
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Komite Tetap Kadin Minerba, Arya Rizqi Darsono, menyoroti pemberian prioritas izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, menyatakan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Arya mengklaim bahwa Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU tersebut dengan tegas mengatur bahwa prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD).

Sedangkan untuk badan usaha swasta, pemberian IUP dilakukan melalui proses lelang.

Menurut Arya, jika pemerintah ingin melaksanakan kebijakan yang memungkinkan ormas untuk mengelola tambang, perlu adanya revisi terhadap UU Minerba.

“Apabila mau melaksanakan kebijakan, ormas bisa mengelola tambang sesuai PP No. 25/2024, menurut dia, pemerintah perlu merevisi UU Minerba,” ujar Arya, Jumat (7/6/2024).

Pernyataan Arya ini muncul menyusul keputusan pemerintah yang memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Persatuan Islam (Persis), untuk mengelola tambang batu bara.

Hal ini telah memunculkan berbagai spekulasi dan perdebatan terkait keabsahan hukum dari keputusan tersebut.

Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan juga telah menuai kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini menjadi isu yang kompleks, karena melibatkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, hukum, dan politik.

Dalam konteks ini, diskusi lebih lanjut dan evaluasi mendalam terhadap peraturan-peraturan yang ada menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.(CC-01)

Tags: minerbaormaspbnutambang
Previous Post

Pria Tertangkap Curi Motor Petani di Pati, Babak Belur di Tangan Warga

Next Post

Alex Mawarta Sebut Revisi UU KPK Sia-sia Tanpa Komitmen Kuat Memberantas Korupsi

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (dok. istimewa)

Alex Mawarta Sebut Revisi UU KPK Sia-sia Tanpa Komitmen Kuat Memberantas Korupsi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved