Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Sita Kendaraan dan Jam Tangan Mewah Kasus TPPU Mantan Bupati Kutai Kartanegara

CC-02 by CC-02
9 Juni 2024
in Nasional
0
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali aktif mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam sepekan terakhir, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan menyita sejumlah aset mewah.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa dalam operasi terbaru ini, KPK berhasil menyita 91 unit kendaraan berbagai merek mewah, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan sebagainya.

Selain itu, juga disita 30 jam tangan mewah dari merek terkenal seperti Rolex, Hublot Big Bang, Chopard Mille, dan Richard Mille.

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi asset recovery untuk dikembalikan kepada negara,” ujar Ali Fikri dalam pernyataannya, Jumat (7/6/2024).

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang sejak 16 Januari 2018.

Keduanya diduga menerima fee dari proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dugaan gratifikasi yang disamarkan oleh keduanya mencapai nilai Rp 436 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap izin operasi perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Kutai Kartanegara. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan pencucian uang, serta upaya untuk mengembalikan aset negara yang diperoleh secara tidak sah kepada masyarakat.(CC-01)

Tags: korupsikpkkutai kartanegararita widyasaritppu
Previous Post

Putra Mantan Presiden BJ Habibie Direkomendasikan Maju Pilkada Jawa Barat

Next Post

Presiden Dipilih MPR Tak Menyelesaikan Masalah Politik Uang saat Pemilu

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (dok. Antara Foto)

Presiden Dipilih MPR Tak Menyelesaikan Masalah Politik Uang saat Pemilu

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved