Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM Dorong Penyelesaian Yudisial 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat

CC-02 by CC-02
8 Juni 2024
in Nasional
0
Ilustrasi pelanggaran HAM (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui oleh Presiden Jokowi dapat diselesaikan melalui jalur yudisial.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi di tengah kebuntuan selama ini, di mana kasus-kasus yang telah diselidiki oleh Komnas HAM tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

“Kami berharap penyelesaian yudisial bisa menjadi salah satu jalan keluar bagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini mengalami kebuntuan,” ujar Anis Hidayah, Jumat (7/6/2024).

Selain itu, Komnas HAM juga telah meminta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk memperpanjang masa tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Berat Masa Lalu (PPHAM) yang akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Di sisi lain, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina, menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintahan Presiden Jokowi yang dinilai tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat meski sudah mengakui keberadaan kasus-kasus tersebut.

“Kami menduga, Jokowi ingin ‘memutihkan’ kasus pelanggaran HAM berat dengan membentuk Tim PPHAM,” kata Jane.

Menurut Jane, pemulihan hak korban tanpa melalui proses hukum dapat menghilangkan prinsip pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat.

“Pemulihan hak korban harus disertai dengan proses hukum yang jelas untuk memastikan adanya pengakuan terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Pernyataan dari Komnas HAM dan Kontras ini menyoroti pentingnya penyelesaian hukum dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Dengan adanya dorongan untuk penyelesaian yudisial, diharapkan keadilan bagi para korban dapat tercapai dan prinsip-prinsip HAM dapat ditegakkan.(CC-01)

Tags: hamjokowikomnas hampelanggaran ham
Previous Post

Hasil Survei Terbaru Calon Gubernur DKI Jakarta Jelang Pilkada 2024, Ridwan Kamil Teratas

Next Post

Komisi V DPR RI akan Adakan Rapat Khusus Bahas Polemik Program Tapera

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi perumahan (dok. perkim.id)

Komisi V DPR RI akan Adakan Rapat Khusus Bahas Polemik Program Tapera

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved