Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim MA yang Kabulkan Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah Dilaporkan ke Komisi Yudisial

CC-02 by CC-02
5 Juni 2024
in Nasional
0
Kantor Mahkamah Agung (dok. Pengadilan Negeri Bogor)
0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) telah melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan perkara No. 23 P/HUM/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelaporan ini diajukan oleh Koordinator Gradasi, Zainul Arifin, yang menyatakan bahwa putusan oleh tiga hakim agung, yakni Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono, hanya berlangsung selama tiga hari.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan kekuasaan untuk meloloskan salah satu kandidat dalam kontestasi politik.

“Kami melihat ada indikasi ada yang tidak beres dalam proses ini, mengingat putusan tersebut diputuskan dengan sangat cepat, hanya dalam tiga hari saja. Ini menimbulkan dugaan adanya intervensi atau kepentingan tertentu untuk meloloskan calon tertentu,” ujar Zainul Arifin, Selasa (4/6/2024).

Zainul berharap agar Komisi Yudisial segera memanggil ketiga hakim tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika terbukti melanggar kode etik, kami mendesak agar mereka dikenakan sanksi pencabutan dari jabatan,” tambahnya.

Menanggapi pelaporan tersebut, juru bicara MA, Suharto, menyatakan bahwa pertanyaan lebih lanjut sebaiknya diarahkan langsung kepada Komisi Yudisial.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan meminta pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini ditujukan ke KY,” kata Suharto.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dan independensi lembaga peradilan dalam memutuskan perkara yang memiliki dampak signifikan terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Dalam hal ini, keputusan mengenai batas usia calon kepala daerah dapat mempengaruhi peta politik di berbagai daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

Gradasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar transparan dan adil.

“Kami tidak ingin melihat lembaga peradilan yang seharusnya independen justru terpengaruh oleh kepentingan kekuasaan. Ini adalah ujian bagi kita semua untuk menjaga demokrasi dan konstitusi di negara ini,” tegas Zainul.

Publik kini menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh Komisi Yudisial dalam menindaklanjuti laporan ini.

Keputusan KY dalam menanggapi laporan ini akan menjadi penentu penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan proses demokrasi di Indonesia.(CC-01)

Tags: hakim makomisi yudisialmamahkamah agungpilkada
Previous Post

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 146,57 M Akibat Pengadaan Alat Kesehatan Indofarma

Next Post

Kaesang Siap Duet Bersama Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep (dok. istimewa)

Kaesang Siap Duet Bersama Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved