Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim MA yang Kabulkan Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah Dilaporkan ke Komisi Yudisial

CC-02 by CC-02
5 Juni 2024
in Nasional
0
Kantor Mahkamah Agung (dok. Pengadilan Negeri Bogor)
0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) telah melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan perkara No. 23 P/HUM/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah.

Pelaporan ini diajukan oleh Koordinator Gradasi, Zainul Arifin, yang menyatakan bahwa putusan oleh tiga hakim agung, yakni Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono, hanya berlangsung selama tiga hari.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan kekuasaan untuk meloloskan salah satu kandidat dalam kontestasi politik.

“Kami melihat ada indikasi ada yang tidak beres dalam proses ini, mengingat putusan tersebut diputuskan dengan sangat cepat, hanya dalam tiga hari saja. Ini menimbulkan dugaan adanya intervensi atau kepentingan tertentu untuk meloloskan calon tertentu,” ujar Zainul Arifin, Selasa (4/6/2024).

Zainul berharap agar Komisi Yudisial segera memanggil ketiga hakim tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika terbukti melanggar kode etik, kami mendesak agar mereka dikenakan sanksi pencabutan dari jabatan,” tambahnya.

Menanggapi pelaporan tersebut, juru bicara MA, Suharto, menyatakan bahwa pertanyaan lebih lanjut sebaiknya diarahkan langsung kepada Komisi Yudisial.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan meminta pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini ditujukan ke KY,” kata Suharto.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dan independensi lembaga peradilan dalam memutuskan perkara yang memiliki dampak signifikan terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Dalam hal ini, keputusan mengenai batas usia calon kepala daerah dapat mempengaruhi peta politik di berbagai daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

Gradasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar transparan dan adil.

“Kami tidak ingin melihat lembaga peradilan yang seharusnya independen justru terpengaruh oleh kepentingan kekuasaan. Ini adalah ujian bagi kita semua untuk menjaga demokrasi dan konstitusi di negara ini,” tegas Zainul.

Publik kini menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh Komisi Yudisial dalam menindaklanjuti laporan ini.

Keputusan KY dalam menanggapi laporan ini akan menjadi penentu penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan proses demokrasi di Indonesia.(CC-01)

Tags: hakim makomisi yudisialmamahkamah agungpilkada
Previous Post

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 146,57 M Akibat Pengadaan Alat Kesehatan Indofarma

Next Post

Kaesang Siap Duet Bersama Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep (dok. istimewa)

Kaesang Siap Duet Bersama Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved