Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 146,57 M Akibat Pengadaan Alat Kesehatan Indofarma

CC-02 by CC-02
5 Juni 2024
in Nasional
0
Pabrik Indofarma (dok. IDX Channel)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan serius terkait pengadaan alat kesehatan oleh PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM). 

Menurut laporan BPK, kedua perusahaan tersebut melakukan pengadaan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan customer, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 146,57 miliar.

Ketua BPK, Isma Yatun, dalam sidang paripurna DPR mengungkapkan bahwa potensi kerugian tersebut terdiri atas piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual senilai Rp 23,64 miliar. 

“Kami menemukan bahwa proses pengadaan dan penjualan yang dilakukan oleh Indofarma dan IGM tidak memenuhi standar kelayakan yang semestinya, yang berujung pada kerugian negara yang signifikan,” ujar Isma Yatun, Selasa (4/6/2024).

BPK telah berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaporkan permasalahan ini kepada penegak hukum. 

Selain itu, BPK juga mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar. 

“Langkah-langkah hukum akan diambil untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalisir,” tambah Isma.

Permasalahan keuangan Indofarma bukanlah hal baru. Berdasarkan laporan media beberapa waktu lalu, BUMN tersebut sempat menunggak pembayaran gaji karyawannya. 

Situasi ini menambah kekhawatiran tentang pengelolaan keuangan dan tata kelola perusahaan yang belum optimal.

Dengan temuan ini, perhatian kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil oleh Kementerian BUMN dan penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan BPK. 

Publik berharap agar proses penagihan piutang dan upaya hukum dapat berjalan efektif untuk mengembalikan kerugian negara.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang masalah yang dihadapi oleh BUMN di Indonesia, yang sering kali tersandung kasus korupsi dan ketidakmampuan manajerial. 

Reformasi dan perbaikan tata kelola menjadi tuntutan mendesak untuk memastikan BUMN dapat beroperasi secara efisien dan bertanggung jawab.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan dan penjualan, terutama di sektor kesehatan yang berdampak langsung pada pelayanan publik. 

Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memperketat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(CC-01)

Tags: badan pemeriksa keuanganbpkbumnindofarma
Previous Post

Ridwan Kamil Terima Surat Rekomendasi Gerindra untuk Maju Pilkada DKI Jakarta

Next Post

Hakim MA yang Kabulkan Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Kantor Mahkamah Agung (dok. Pengadilan Negeri Bogor)

Hakim MA yang Kabulkan Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved