Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polemik BP Tapera, BPK Temukan Data Ganda Pensiunan Jadi Rp 6,6 M

CC-02 by CC-02
4 Juni 2024
in Nasional
0
Ilustrasi perumahan (dok. perkim.id)

Ilustrasi perumahan (dok. perkim.id)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki data 765 peserta penerima pensiun ganda.

Data ganda ini meningkatkan nilai tabungan sebanyak dua kali lipat, dari Rp 3,3 miliar menjadi Rp 6,6 miliar.

Hal ini tertuang dalam Laporan Audit Kepatuhan Manajemen Biaya dan Operasional Tapera Tahun 2020 dan 2021 yang disampaikan kepada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan otoritas terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta dan Bali.

“Seharusnya 765 orang saldonya hanya Rp 3.319.125.229 dan ​selisihnya Rp 3.319.125.229,” seperti dikutip dalam dokumen laporan, Selasa (4 Juni 2024).

Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan duplikat data dari tinjauan data 1.020.391 pensiunan per 31 Desember 2020.

Dari jumlah tersebut, 765 di antaranya memiliki nomor induk pegawai (NIP) dan saldo yang sama.

Sekadar informasi, BP Tapera wajib mengembalikan simpanan peserta aktif pensiunan sampai dengan tiga bulan setelah berakhirnya kepesertaan.

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan berlaku bagi peserta pensiun setelah 31 Desember 2020.

Duplikasi Data

Auditor BPK menyebut jumlah tersebut bertambah karena adanya duplikasi data yang bisa dikelola dalam Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT).

Sedangkan KPDT adalah kelompok peserta Tapera yang mempunyai saldo dana dari tabungan bulanan dengan jumlah yang telah ditentukan.

Hasil peninjauan selanjutnya terhadap data yang beredar kemudian menunjukkan bahwa BP Tapera telah menyalurkan refund kepada 640 peserta senilai Rp 2.846.510.252.

Pengembalian dana dilakukan melalui PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) tahap I dan II.

“Tidak ada peserta yang menerima pengembalian tabungannya lebih dari satu kali,” kata laporan itu.

Tapera kini menjadi sorotan dan dikritik banyak pihak karena akan memungut iuran dari pegawai swasta pada 2027.

Sebelumnya, lembaga tersebut hanya memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Sebagian besar pekerja dan pengusaha menentang peraturan baru ini, namun pemerintah tetap tidak responsif.(CC-01)

Tags: bp taperabpktapera
Previous Post

Kepala IKN Mundur Diduga Masalah Gaji, Stafsus Menkeu: Sudah Clear

Next Post

BPK Temukan Rp Rp 567,5 M Dana Tapera Belum Dikembalikan, Komisioner Tapera: Belum Diupdate

Related Posts

AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Ledakan amunisi di garut (dok. istimewa)
Nasional

TNI AD Bantu Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut, 13 Jenazah Diserahkan ke Keluarga

13 Mei 2025
Anjas korban selamat ledakan amunisi di Garut (dok, istimewa)
Nasional

Cerita Korban Selamat Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut Tewaskan 13 Orang

13 Mei 2025
Unika Semarang (dok. Unika)
Nasional

5 Kampus Swasta Terbaik di Semarang yang Patut Dipertimbangkan Calon Mahasiswa 2025

12 Mei 2025
Next Post
Ilustrasi perumahan (dok. perkim.id)

BPK Temukan Rp Rp 567,5 M Dana Tapera Belum Dikembalikan, Komisioner Tapera: Belum Diupdate

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Jip Wisata Gunung Bromo Masuk Jurang, 8 Wisatawan Luka Termasuk WNA Korea
  • Google Perbarui Logo “G” Setelah 10 Tahun, Kini Tampilkan Gradasi Warna yang Lebih Hidup
  • Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total
  • Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir
  • TNI AD Bantu Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut, 13 Jenazah Diserahkan ke Keluarga

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved