Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Caplok Tanah Warga, Proyek PSN PIK 2 Diperiksa Ombudsman

CC-02 by CC-02
2 Juni 2024
in Nasional
0
PSN PIK 2 disorot Ombudsman (dok. PANI)
0
SHARES
100
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TANGERANG – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali menjadi sorotan setelah beredar video viral seorang kakek dari Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, marah besar karena tanahnya seluas 12 hektare diuruk tanpa pernah dijual.

Kakek tersebut mengaku tidak pernah setuju menjual tanahnya yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dengan harga yang ditawarkan yaitu Rp 40 ribu per meter persegi.

Kejadian serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa titik sepanjang pantai utara Tangerang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada warga yang berani melaporkan masalah ini secara resmi.

“Kami merasakan adanya ketakutan di kalangan warga untuk melapor,” ujar Fadli, Jumat (31/5/2024).

Meski begitu, Ombudsman telah menangkap sejumlah informasi dan tengah melakukan investigasi terkait kasus ini.

Menurut Fadli, seharusnya pemerintah membentuk tim appraisal tanah untuk menetapkan harga yang layak.

Ia menegaskan bahwa proses pembebasan lahan harus menjamin adanya ganti rugi yang adil untuk masyarakat.

“Pembebasan lahan masyarakat harus mendapat ganti untung, bukan sekadar ganti rugi saja,” kata Fadli.

Di sisi lain, penasihat hukum Agung Sedayu Group, Haris Azhar, mengklaim bahwa perusahaan telah membeli tanah warga dengan harga yang lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Harga pembelian diumumkan secara terbuka dan lebih tinggi dari NJOP,” kata Haris.

Selain itu, Haris menyebutkan bahwa perusahaan memberikan kebijakan bagi lahan yang sudah dibeli tetapi belum ada proses pembangunan, di mana lahan tersebut masih dapat dimanfaatkan oleh pemilik sebelumnya melalui mekanisme pinjam pakai untuk persawahan atau tambak ikan.

Meski ada klaim dari perusahaan mengenai pembelian tanah yang adil, video viral yang memperlihatkan kemarahan warga seperti kakek di Desa Muncung menimbulkan banyak pertanyaan mengenai proses pembebasan lahan untuk proyek PIK 2.

Masyarakat berharap ada penyelesaian yang transparan dan adil agar hak-hak mereka tetap terjaga.

Proyek PIK 2 sendiri merupakan bagian dari upaya pengembangan kawasan pesisir utara Tangerang, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Namun, berbagai permasalahan terkait pembebasan lahan harus segera diselesaikan agar proyek tersebut tidak merugikan warga setempat.

Ombudsman Banten terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong warga untuk melaporkan jika mengalami masalah serupa.

Fadli mengingatkan bahwa warga memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai dan seharusnya tidak takut untuk memperjuangkan hak mereka.

“Kami siap membantu dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti dengan serius,” tutup Fadli.(CC-01)

Tags: ombudsmanpikpsntanah
Previous Post

Alexander Marwata Sesalkan Tidak Ada Mantan Pimpinan KPK di Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

Next Post

Antam Bantah Isu Peredaran 109 Ton Emas Palsu, Kejagung Tegaskan Langkah Penyidikan

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi emas Antam (dok. istimewa)

Antam Bantah Isu Peredaran 109 Ton Emas Palsu, Kejagung Tegaskan Langkah Penyidikan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved