Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG

CC-02 by CC-02
31 Mei 2024
in Nasional
0
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan (dok. umm.ac.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara selama 11 tahun atas dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menyatakan Karen terbukti bersalah karena telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113,83 juta dalam proyek pengadaan LNG Pertamina.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Karen Agustiawan juga diharuskan membayar pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104,016.

“Jaksa menuntut agar terdakwa Karen Agustiawan dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi. Tuntutan ini mencakup pidana penjara, denda, dan penggantian kerugian keuangan negara,” ujar jaksa KPK dalam persidangan, Kamis (30/5/2024).

Adapun jaksa membebankan pembayaran uang pengganti ke Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) sebesar USD 113,83 juta.

Perusahaan ini dianggap turut berperan dalam transaksi yang merugikan negara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan LNG oleh Pertamina selama masa kepemimpinan Karen Agustiawan.

Menurut jaksa, tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap BUMN terbesar di Indonesia tersebut.

Karen Agustiawan yang menjabat sebagai Dirut Pertamina dari 2009 hingga 2014, sebelumnya dikenal sebagai salah satu pimpinan wanita berpengaruh dalam industri energi. Namun, dugaan korupsi ini mencoreng reputasi dan karirnya.

Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian yang dialami negara dan tingginya posisi yang dipegang oleh terdakwa.

Pengadilan Tipikor diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.

Tuntutan terhadap Karen Agustiawan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan BUMN.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas, dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.(CC-01)

Tags: korupsilngpertamina
Previous Post

Polri Periksa Anggota Densus 88 yang Diduga Menguntit Jampidsus Kejagung

Next Post

Penampungan Kayu Ludes Dilalap Api karena Ceroboh Tak Matikan Puntung Rokok

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
kebakaran

Penampungan Kayu Ludes Dilalap Api karena Ceroboh Tak Matikan Puntung Rokok

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved