Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG

CC-02 by CC-02
31 Mei 2024
in Nasional
0
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan (dok. umm.ac.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara selama 11 tahun atas dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menyatakan Karen terbukti bersalah karena telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113,83 juta dalam proyek pengadaan LNG Pertamina.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Karen Agustiawan juga diharuskan membayar pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104,016.

“Jaksa menuntut agar terdakwa Karen Agustiawan dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi. Tuntutan ini mencakup pidana penjara, denda, dan penggantian kerugian keuangan negara,” ujar jaksa KPK dalam persidangan, Kamis (30/5/2024).

Adapun jaksa membebankan pembayaran uang pengganti ke Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) sebesar USD 113,83 juta.

Perusahaan ini dianggap turut berperan dalam transaksi yang merugikan negara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan LNG oleh Pertamina selama masa kepemimpinan Karen Agustiawan.

Menurut jaksa, tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap BUMN terbesar di Indonesia tersebut.

Karen Agustiawan yang menjabat sebagai Dirut Pertamina dari 2009 hingga 2014, sebelumnya dikenal sebagai salah satu pimpinan wanita berpengaruh dalam industri energi. Namun, dugaan korupsi ini mencoreng reputasi dan karirnya.

Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian yang dialami negara dan tingginya posisi yang dipegang oleh terdakwa.

Pengadilan Tipikor diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.

Tuntutan terhadap Karen Agustiawan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan BUMN.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas, dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.(CC-01)

Tags: korupsilngpertamina
Previous Post

Polri Periksa Anggota Densus 88 yang Diduga Menguntit Jampidsus Kejagung

Next Post

Penampungan Kayu Ludes Dilalap Api karena Ceroboh Tak Matikan Puntung Rokok

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
kebakaran

Penampungan Kayu Ludes Dilalap Api karena Ceroboh Tak Matikan Puntung Rokok

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved