Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Pilkada

MA Kabulkan Permohonan Partai Garuda, Batas Usia Cagub Cawagub Dihapus

CC-02 by CC-02
31 Mei 2024
in Pilkada
0
Kantor Mahkamah Agung (dok. Pengadilan Negeri Bogor)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kemarin mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) yang menggugat ketentuan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Gugatan ini ditujukan pada Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Partai Garuda menganggap ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.

PKPU No. 9 Tahun 2020 menyebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.

Namun, dalam putusan MA No. 23 P/HUM/2024, MA menilai bahwa ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dengan putusan ini, MA menegaskan bahwa batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dihitung sejak tanggal pelantikan pasangan calon terpilih, bukan pada saat pencalonan.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar juru bicara MA Suharto, Kamis (30/5/2024).

Partai Garuda menyambut baik putusan ini. “Kami percaya bahwa putusan ini akan membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemerintahan daerah,” kata Abdullah Mansyuri, Ketua Umum Partai Garuda dalam konferensi pers.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan perubahan signifikan dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon-calon muda untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.(CC-01)

Tags: gubernurkaesangmamahkamah agungpartai garuda
Previous Post

Inilah Nama-nama 6 GM PT Antam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Next Post

Polri Periksa Anggota Densus 88 yang Diduga Menguntit Jampidsus Kejagung

Related Posts

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)
Pilkada

Hasil Pilkada Ulang di 5 Daerah Digugat Lagi ke MK, Apa Penyebabnya?

11 April 2025
Ilustrasi Pilkada Jakarta 2024 (dok. istimewa)
Pilkada

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU dan Bawaslu Diminta Tanggung Jawab

26 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

Cara Mendes Yandri Ikut Cawe-cawe Pilkada Serang Menangkan Istrinya, MK Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes Yandri di Pilkada Serang 2024, Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Next Post
Anggota Densus 88 Iqbal Mustofa saat menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah (dok. Panduga)

Polri Periksa Anggota Densus 88 yang Diduga Menguntit Jampidsus Kejagung

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved