Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Inilah Nama-nama 6 GM PT Antam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

CC-02 by CC-02
30 Mei 2024
in Breaking News, Nasional
0
Ilustrasi emas Antam (dok. istimewa)
0
SHARES
213
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan 109 ton produk emas PT Antam selama periode 2010-2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan keenam tersangka yang ditetapkan merupakan mantan General Manager (GM) Unit Usaha Pengolahan dan Pengelolaan Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang kami kumpulkan, tim penyidik ​​telah menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat jumpa pers di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (29 Mei 2024).

Mereka adalah TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, Dody Martimbang periode 2013-2017, Abdul Hadi Aviciena periode 2017-2019, Muhammad Abi periode 2019-2021, Iwan Dahlan periode 2021-2022.

Empat orang tersangka langsung ditangkap, tersangka HN, MA dan ID, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Negeri Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka TK di Rutan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sementara tersangka HM dan AHA tidak ditahan karena masih ditahan dalam kasus lain.

Salah Gunakan Kewenangan

Kuntadi menjelaskan, enam tersangka yang merupakan mantan GM UBPPLM PT Antam menyalahgunakan kewenangannya.

Mereka akan melakukan aktivitas produksi ilegal.

Keenam pria ini juga terlibat dalam kegiatan peleburan dan pengecoran logam mulia yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan PT Antam.

“Yang terlibat secara tidak sah dan tanpa izin melampirkan logam mulia swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” kata Kuntadi.

Pelabelan logam mulia PT Antam tidak dilakukan sembarangan tanpa izin atau kontrak kerja.

Selain itu, PT Antam juga harus mendapat royalti karena mempunyai hak eksklusif.

Menurut Kuntadi, keenam tersangka selama ini setidaknya menambang logam mulia dengan berbagai ukuran dengan berat total 109 ton.

Kuntadi mengatakan, logam mulia didistribusikan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam.

“Oleh karena itu, logam mulia merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam, sehingga kerugiannya akan berkali-kali lipat lebih besar,” imbuhnya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi gabungan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara masuk ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Penyidik ​​masih mendalami dugaan kerugian dalam kasus ini.(CC-01)

Tags: antamemaskejagungkejaksaan agung
Previous Post

Inilah 7 Rumah yang Digeledah dan Disita di Kasus Korupsi SYL, Pakai Tapera Bisa Dapet Nggak Ya?

Next Post

MA Kabulkan Permohonan Partai Garuda, Batas Usia Cagub Cawagub Dihapus

Related Posts

Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

24 Juli 2025
Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Next Post
Kantor Mahkamah Agung (dok. Pengadilan Negeri Bogor)

MA Kabulkan Permohonan Partai Garuda, Batas Usia Cagub Cawagub Dihapus

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved