Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Cak Imin Akan Panggil Sejumlah Pihak Terkait Tapera, Evaluasi Kurangi Beban Pekerja

CC-02 by CC-02
30 Mei 2024
in Nasional
0
Cak Imin (dok. pkb.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa DPR akan memanggil sejumlah pihak terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain pemerintah, Badan Pengelola (BP) Tapera, dan perwakilan buruh.

Langkah ini diambil untuk mengevaluasi kebijakan pemotongan gaji yang dikhawatirkan dapat menambah beban baru bagi para pekerja.

Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, mengatakan bahwa pemanggilan ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menambah kesulitan bagi pekerja.

“Kita perlu mengevaluasi agar kebijakan pemotongan gaji ini tidak membuat beban baru bagi para pekerja,” ujarnya Rabu (29/5/2024).

Selain itu, Ketua Komisi V DPR, Lasarus, turut memberikan kritik terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 yang menjadi dasar pelaksanaan Tapera.

Menurut Lasarus, PP tersebut dikeluarkan tanpa mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan.

“Undang-Undang tentang Tapera sebenarnya bagus, tapi aturan turunannya justru memberatkan banyak pihak,” kata Lasarus.

Lasarus mendesak agar pemerintah segera mengatasi permasalahan ini dengan lebih melibatkan banyak pihak dalam penyusunan aturan Tapera.

“Permasalahan ini perlu diatasi pemerintah dengan melibatkan banyak pihak dalam menyusun aturan Tapera,” tegasnya.

Kebijakan Tapera yang mewajibkan pemotongan 3% dari gaji pekerja, yang terdiri dari 0,5% ditanggung oleh pengusaha dan 2,5% ditanggung oleh pekerja, telah menimbulkan kontroversi.

Banyak pihak menilai kebijakan ini terlalu membebani pekerja dan pengusaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Muhaimin dan Lasarus berharap bahwa dengan adanya evaluasi dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak, kebijakan Tapera dapat diperbaiki agar lebih adil dan tidak memberatkan.

“Kami berharap melalui pemanggilan ini, kita bisa menemukan solusi yang lebih baik dan tidak memberatkan para pekerja,” tutup Muhaimin.

Dengan langkah-langkah yang diambil DPR ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam kebijakan Tapera sehingga dapat benar-benar membantu masyarakat tanpa menambah beban yang sudah ada.(CC-01)

Tags: buruhcak iminpekerjapengusahatapera
Previous Post

Apindo Tegas Menolak Tapera, Kirim Surat Keberatan ke Presiden Jokowi

Next Post

PJ Heru Ungkap Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Dilaksanakan Tepat 17 Agustus

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Ilustrasi IKN (dok. IKN)

PJ Heru Ungkap Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Dilaksanakan Tepat 17 Agustus

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved