Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Proyek BTS 4G

CC-02 by CC-02
22 Mei 2024
in Nasional
0
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi. (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA  – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) periode 2019-2024, Achsanul Qosasi, dituntut pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2024).

Jaksa menilai Achsanul terbukti memeras sejumlah Rp 40 miliar terkait pengondisian temuan BPK dalam proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung tahap 1 hingga 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. 

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara,” ujar jaksa dalam persidangan, menjelaskan faktor pemberat dalam tuntutan tersebut.

Namun, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap Achsanul. 

Ia mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, yakni sebesar USD 2,64 juta atau setara dengan Rp 40 miliar. Pengakuan ini dinilai sebagai langkah positif yang membantu proses hukum.

Selain Achsanul, jaksa juga menuntut hukuman bagi Sadikin Rusli, orang kepercayaan Achsanul, dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. 

Sadikin dinilai bersalah karena menjadi perantara penyerahan uang tersebut. 

“Tuntutan lebih ringan diberikan karena Sadikin tidak menikmati hasil tindak pidana,” ujar jaksa.

Dalam kasus ini, uang USD 2,64 juta yang diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. 

Uang tersebut berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, atas perintah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Latif. 

Rangkaian aliran dana ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak dalam proyek BTS 4G tersebut.

Pengadilan Tipikor Jakarta akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan yang semestinya bertindak sebagai pengawas dan penegak integritas.(CC-01)

Tags: Achsanul Qosasibpk ribtskominfo
Previous Post

MK Tolak Gugatan PHPU PPP, Harapan Lolos ke Parlemen Pupus

Next Post

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved