Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Proyek BTS 4G

CC-02 by CC-02
22 Mei 2024
in Nasional
0
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi. (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA  – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) periode 2019-2024, Achsanul Qosasi, dituntut pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2024).

Jaksa menilai Achsanul terbukti memeras sejumlah Rp 40 miliar terkait pengondisian temuan BPK dalam proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung tahap 1 hingga 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. 

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara,” ujar jaksa dalam persidangan, menjelaskan faktor pemberat dalam tuntutan tersebut.

Namun, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap Achsanul. 

Ia mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, yakni sebesar USD 2,64 juta atau setara dengan Rp 40 miliar. Pengakuan ini dinilai sebagai langkah positif yang membantu proses hukum.

Selain Achsanul, jaksa juga menuntut hukuman bagi Sadikin Rusli, orang kepercayaan Achsanul, dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. 

Sadikin dinilai bersalah karena menjadi perantara penyerahan uang tersebut. 

“Tuntutan lebih ringan diberikan karena Sadikin tidak menikmati hasil tindak pidana,” ujar jaksa.

Dalam kasus ini, uang USD 2,64 juta yang diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. 

Uang tersebut berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, atas perintah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Latif. 

Rangkaian aliran dana ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak dalam proyek BTS 4G tersebut.

Pengadilan Tipikor Jakarta akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan yang semestinya bertindak sebagai pengawas dan penegak integritas.(CC-01)

Tags: Achsanul Qosasibpk ribtskominfo
Previous Post

MK Tolak Gugatan PHPU PPP, Harapan Lolos ke Parlemen Pupus

Next Post

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved