Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jateng Eksekusi PNS Terdakwa Penipuan Arisan Online Japo

CC-02 by CC-02
21 Mei 2024
in Breaking News, Daerah
0
Yudhian Prasetyamukti (baju tosca) tersangka penipuan arisan online (dok. Kejati Jateng)
0
SHARES
36
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang melakukan penangkapan terhadap Yudhian Prasetyamukti dan Widjanarko.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 335 K/Pid/2024 tanggal 22 April 2024, Yudhian terbukti melakukan tindak pidana arisan online jatuh tempo (japo).

Adapun vonis terhadap Widjanarko dikeluarkan Mahkamah Agung berdasarkan putusan No. 26 K/Pid/2024 tanggal 16 Januari 2024.

Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Yudhian diamankan tim gabungan di rumahnya yang di Jalan Ngesrep Barat VI No. 7 Kota Semarang, pada 15 Mei 2024.

Sedangkan Widjanarko diamankan di rumahnya yang ada di Jalan Srondol Asri Blok J-5 RT. 003 RW. 004 Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin 20 Mei 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama, mengatakan ekseskusi yang dilakukan timnya tanpa perlawanan dari terdakwa.

“Setelah keluar putusan dari MA 22 April, kami langsung lakukan eksekusi terhadap Yudhian di rumahnya. Ekseskusi berlangsung koperatif,” terangnya saat dikonfirmasi Panduga.id, Selasa (21/5/2024).

Adapun eksekusi terhadap tersangka Widjanarko juga berjalan dengan baik meskipun sempat DPO.

“Kami sudah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap terdakwa, tapi tidak ada respon. Akhirnya kami lakukan eksekusi di rumahnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Yudhian seorang mantan PNS di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng ini pernah didakwa atas kasus yang sama.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas Yudhian karena tidak terbukti melakukan penipuan.

Ketua Majelis Hakim PN Semarang Setyo Yoga Siswantoro menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, tapi bukan dalam ranah pidana.

Dengan demikian, terdakwa terbebas dari tuntuan penuntut umum dalam sidang sebelumnya, yakni selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap terdakwa Yudhian dan Widjanarko.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Yudhian divonis pidana 2 tahun 6 bulan dan Widjanarko divonis 2 tahun.(CC-01)

Tags: kejaksaan negeri kota semarangkejaksaan tinggi jawa tengahmahkamah agungtim tabur
Previous Post

Alvin Ngaku Dihipnotis Ternyata HP Dijual untuk Judi Slot

Next Post

Mayor TNI AL Kendari Pukuli Tamtama Hingga Mulut Berdarah

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Next Post
penganiayaan

Mayor TNI AL Kendari Pukuli Tamtama Hingga Mulut Berdarah

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved