Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Khawatir Kembali ke Orde Baru, PBHI Kritik Revisi UU TNI

CC-02 by CC-02
21 Mei 2024
in Nasional
0
Anggota TNI (dok. istimewa)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA  – Peneliti dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, mengkritik rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI. 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Annisa, niat tersebut mencerminkan keinginan untuk mengembalikan TNI ke era Orde Baru, di mana militer terlibat dalam politik, penegakan hukum, dan ketertiban umum. 

Ia menegaskan bahwa orientasi pemerintahan saat ini tampak mirip dengan era Soeharto, yaitu fokus pada pembangunan yang melibatkan aparat keamanan di berbagai sektor.

Annisa menyebutkan bahwa dari 150 proyek strategis nasional (PSN) saat ini, ada 114 proyek yang pengamanannya melibatkan TNI. 

“Ini menunjukkan kecenderungan menuju negara yang otoriter, di mana militer memiliki peran yang sangat dominan dalam kehidupan sipil,” ujar Annisa, Senin (20/5/2024).

Keterlibatan TNI dalam banyak proyek strategis nasional menimbulkan kekhawatiran tentang potensi kembalinya militerisme dalam pemerintahan.

Wacana revisi UU TNI bukanlah hal baru. Tahun lalu, isu ini sempat mencuat dan menuai kritik. 

Salah satu pasal yang akan diubah adalah Pasal 3 ayat 1 dan 2, yang dipandang akan memperluas peran TNI di ranah sipil. Saat ini, Pasal 3 ayat 1 berbunyi, “Pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.” 

Rencananya, pasal ini akan diubah menjadi, “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden,” yang berarti peran TNI diperluas tidak hanya dalam pertahanan tetapi juga keamanan.

Perubahan ini, menurut Annisa, akan mencabut kewenangan Presiden untuk mobilisasi TNI, sehingga memberikan otoritas yang lebih besar kepada militer. 

“Ini adalah langkah mundur dalam upaya reformasi militer yang telah dilakukan selama dua dekade terakhir,” tambah Annisa. Ia juga mengingatkan bahwa reformasi militer pasca-Orde Baru bertujuan untuk memastikan bahwa militer tidak terlibat dalam urusan sipil dan politik.

Kritik Annisa ini sejalan dengan kekhawatiran banyak pihak yang melihat revisi UU TNI sebagai ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.

“Keterlibatan militer dalam urusan sipil dapat mengurangi ruang demokrasi dan meningkatkan risiko pelanggaran HAM,” jelasnya. 

Annisa mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana revisi ini dan mendengarkan suara masyarakat serta para ahli yang menentang perluasan peran militer di ranah sipil.

Revisi UU TNI, jika disahkan, dapat mengubah struktur dan fungsi TNI secara signifikan. 

“Kami tidak menolak peran penting TNI dalam pertahanan negara, namun perlu ada batasan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan fungsi sipil,” tutup Annisa. 

PBHI dan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi menjaga demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.(CC-01)

Tags: pbhitniuu tni
Previous Post

Jelang Pilkada DKI Jakarta, PKS Jalin Komunikasi dengan Anies Baswedan

Next Post

Guru SMK Negeri di Jepara yang Diduga Cabuli Siswanya Mangkir Panggilan Polisi

Related Posts

Kereta Cepat Whoosh (dok. istimewa)
Nasional

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masih pada Tahap Penyelidikan

30 Oktober 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia cek SPBU di Jawa Timur (dok. istimewa)
Nasional

Bahlil Sidak SPBU di Malang Terkait Dugaan BBM Tercampur Air, Begini Hasilnya

30 Oktober 2025
Kombes Artanto, Kabidhumas Polda Jateng (dok. istimewa)
Nasional

Dua Oknum Polisi Pekalongan Diduga Tipu Warga Rp 2,6 Miliar dengan Modus Janji Lolos Akpol, Segera Jalani Sidang Etik

25 Oktober 2025
Ilustrasi ibadah umroh (dok. istimewa)
Breaking News

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Pelaku Travel Ibadah Syok dan Khawatir Gulung Tikar

25 Oktober 2025
Next Post
ILUSTRASI Pencabulan

Guru SMK Negeri di Jepara yang Diduga Cabuli Siswanya Mangkir Panggilan Polisi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • 4.470 Titik CCTV di Semarang Sempat Dinonaktifkan, Wali Kota Minta Layanan Dipulihkan
  • Banjir Semarang Menelan 3 Korban Jiwa, 1 Anak Masih Dalam Pencarian
  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masih pada Tahap Penyelidikan
  • Bahlil Sidak SPBU di Malang Terkait Dugaan BBM Tercampur Air, Begini Hasilnya
  • Joy Ananda Putra Sianipar Oknum Gegana Brimob Diduga Peras Perusahaan Terkontaminasi Radioaktif di Kawasan Industri Cikande

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved