Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Sinjai Berhasil Amankan 6 Debt Collector Terlibat Kasus Perampasan Kendaraan

CC-02 by CC-02
17 Mei 2024
in Daerah
0
Dc

ILUSTRASI Debt Collector. (ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SINJAI – Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan, mengumumkan berhasilnya operasi penangkapan terhadap enam debt collector yang terlibat dalam kasus perampasan kendaraan dengan ancaman kekerasan.

Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai J (40), Z (32), MN (29), MK (28), MA (26), dan A (20), ditangkap setelah adanya laporan polisi dari korban bernama Zulkarnain.

Laporan Polisi Nomor LP/B/130/V/2024/SPKT/Res Sinjai tanggal 14 Mei 2024 mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan perampasan kendaraan di jalan Tekukur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

Tim Polres Sinjai yang menindaklanjuti laporan tersebut berhasil mengamankan dua pelaku beserta satu unit motor di lokasi kejadian.

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, menjelaskan bahwa empat pelaku lainnya ditangkap di BTN Tangka Mas, Kelurahan Bongki.

Para pelaku, menurut Kapolres, bukan warga asli Sinjai, melainkan berasal dari Maros, Makassar, dan Mamuju.

Mereka datang ke Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayarannya.

“Para pelaku datang ke Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayarannya,” ujar AKBP Fery Nur Abdullah.

Pelaku menggunakan aplikasi hunter untuk mengakses data kendaraan bermasalah dan memaksa korban dengan ancaman agar membayar sejumlah uang supaya motor korban tidak disita.

Modus operandi yang sama telah mereka lakukan beberapa kali di Sinjai, mengintimidasi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu senapan angin, enam HP, enam dompet, tombak, pisau tajam, empat busur, satu buah buku kwitansi, serta 141 peluru senapan.

Tersangka juga dikenakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (CC02)

Tags: debtcollectorperampasansinjai
Previous Post

Polisi Menyamar Berhasil Tangkap Sindikat Curanmor di Makassar

Next Post

Cak Imin Kritik Revisi UU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
Cak Imin (dok. pkb.id)

Cak Imin Kritik Revisi UU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved