Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Blora, Pelaku Ditangkap di Jepara

CC-02 by CC-02
16 Mei 2024
in Daerah
0
buang bayi

ILUSTRASI bayi

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Jajaran Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pembuangan seorang bayi laki-laki di Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Pelaku, seorang ibu berinisial DK (42), telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024.

Bayi tersebut ditemukan di bangku panjang di depan rumah seorang warga bernama Semah.

“Saksi menyampaikan kejadian ini ke ketua RT, dan kemudian bersama-sama melaporkan ke Polsek Cepu,” ujar AKP Selamet.

Setelah menerima laporan, Polsek Cepu bersama Satreskrim Polres Blora segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang akhirnya mengarah kepada DK sebagai pelaku.

DK, warga Cepu yang bekerja di sebuah pabrik tas di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, sempat melahirkan bayinya di indekosnya di Jepara.

Namun, karena kesulitan melahirkan secara mandiri, DK kemudian pergi ke sebuah puskesmas untuk melakukan persalinan.

“DK melahirkan bayi laki-laki pada Jumat, 10 Mei 2024, dan sempat menginap sehari di puskesmas,” kata AKP Selamet.

Setelah dianggap sehat, DK kembali ke tempat kosnya dan kemudian naik travel menuju Cepu, Blora, bersama bayinya.

Di Cepu, DK menginap di sebuah hotel selama dua hari.

Awalnya, DK berencana menitipkan bayinya kepada kerabat di Cepu.

Namun, karena takut dan malu, ia mengurungkan niatnya dan meninggalkan bayi tersebut di bangku di depan rumah kerabatnya.

Setelah itu, DK kembali ke Jepara untuk melanjutkan pekerjaannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan bahwa DK tengah bekerja di Jepara.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Jepara dan berhasil menangkap DK di tempat kosnya pada Selasa, 14 Mei 2024,” jelas AKP Selamet.

Menurut hasil pemeriksaan, DK menelantarkan bayinya karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria lain.

“DK memiliki hubungan gelap dengan seorang pria selama hampir satu tahun,” terang AKP Selamet.

DK diketahui sudah memiliki suami sah, namun telah pisah ranjang selama empat tahun.
Pria idaman DK juga telah beristri namun tidak harmonis dengan keluarganya.

Polisi juga akan memeriksa dan memanggil pria yang terlibat dalam hubungan gelap dengan DK untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Saat ini, DK telah diamankan di Polres Blora. Akibat perbuatannya menelantarkan bayinya, DK dijerat dengan Pasal 307 juncto 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (CC02)

Tags: bayiblorabuang bayi
Previous Post

Saudara Ipar Duel Maut di Purbalingga, Satu Tewas

Next Post

Pasangan Kekasih Mesum di Musala, Gadis Masih 16 Tahun

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
mesum di musalah

Pasangan Kekasih Mesum di Musala, Gadis Masih 16 Tahun

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved