Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Blora, Pelaku Ditangkap di Jepara

CC-02 by CC-02
16 Mei 2024
in Daerah
0
buang bayi

ILUSTRASI bayi

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Jajaran Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pembuangan seorang bayi laki-laki di Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Pelaku, seorang ibu berinisial DK (42), telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024.

Bayi tersebut ditemukan di bangku panjang di depan rumah seorang warga bernama Semah.

“Saksi menyampaikan kejadian ini ke ketua RT, dan kemudian bersama-sama melaporkan ke Polsek Cepu,” ujar AKP Selamet.

Setelah menerima laporan, Polsek Cepu bersama Satreskrim Polres Blora segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang akhirnya mengarah kepada DK sebagai pelaku.

DK, warga Cepu yang bekerja di sebuah pabrik tas di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, sempat melahirkan bayinya di indekosnya di Jepara.

Namun, karena kesulitan melahirkan secara mandiri, DK kemudian pergi ke sebuah puskesmas untuk melakukan persalinan.

“DK melahirkan bayi laki-laki pada Jumat, 10 Mei 2024, dan sempat menginap sehari di puskesmas,” kata AKP Selamet.

Setelah dianggap sehat, DK kembali ke tempat kosnya dan kemudian naik travel menuju Cepu, Blora, bersama bayinya.

Di Cepu, DK menginap di sebuah hotel selama dua hari.

Awalnya, DK berencana menitipkan bayinya kepada kerabat di Cepu.

Namun, karena takut dan malu, ia mengurungkan niatnya dan meninggalkan bayi tersebut di bangku di depan rumah kerabatnya.

Setelah itu, DK kembali ke Jepara untuk melanjutkan pekerjaannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan bahwa DK tengah bekerja di Jepara.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Jepara dan berhasil menangkap DK di tempat kosnya pada Selasa, 14 Mei 2024,” jelas AKP Selamet.

Menurut hasil pemeriksaan, DK menelantarkan bayinya karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria lain.

“DK memiliki hubungan gelap dengan seorang pria selama hampir satu tahun,” terang AKP Selamet.

DK diketahui sudah memiliki suami sah, namun telah pisah ranjang selama empat tahun.
Pria idaman DK juga telah beristri namun tidak harmonis dengan keluarganya.

Polisi juga akan memeriksa dan memanggil pria yang terlibat dalam hubungan gelap dengan DK untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Saat ini, DK telah diamankan di Polres Blora. Akibat perbuatannya menelantarkan bayinya, DK dijerat dengan Pasal 307 juncto 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (CC02)

Tags: bayiblorabuang bayi
Previous Post

Saudara Ipar Duel Maut di Purbalingga, Satu Tewas

Next Post

Pasangan Kekasih Mesum di Musala, Gadis Masih 16 Tahun

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
mesum di musalah

Pasangan Kekasih Mesum di Musala, Gadis Masih 16 Tahun

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved