Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tangkap Pencuri Mabuk di Alfamart Cepoko Kota Semarang

CC-02 by CC-02
15 Mei 2024
in Daerah
0
pencurian

ILUSTRASI Pencurian. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi berhasil menangkap Iqbal Hidayatul Hamsyah (26), tersangka pencurian barang di Alfamart Cepoko, Jalan Kol Sugiarto, Gunungpati, Kota Semarang.

Kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Tersangka, Iqbal, mengakui bahwa ia melakukan pencurian barang secara acak di minimarket tersebut, mulai dari cokelat, ceres, parfum, hingga obat nyamuk oles.

“Saya ketika mencuri dalam kondisi agak tidak sadar karena mabuk,” ujar Iqbal di Mapolrestabes Semarang.

Setelah mencuri, Iqbal tidak melarikan diri. Ia hanya duduk di dekat toko minimarket sambil merokok.

Namun, tidak berlangsung lama sebelum ia ditangkap oleh polisi.

“Baru sadar setelah ketangkap,” paparnya.

Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Rahardjo, mengatakan bahwa saat ditangkap, tersangka sulit dimintai keterangan, namun barang bukti yang ditemukan cukup kuat, berupa barang curian yang ada di dalam tasnya.

Menurut Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, penanganan kasus pencurian ini cepat berkat aksi cepat dari pihak kasir minimarket yang mengaktifkan tombol panic button di aplikasi Libas Polrestabes Semarang.

“Karyawan minimarket aktifkan panic button sehingga semuanya bisa diungkap dengan cepat,” ungkapnya.

Pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp247 ribu akibat perbuatan Iqbal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan dengan kerugian kurang dari Rp2 juta, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (CC02)

Tags: minimarketpencuriansemarang
Previous Post

Duel Emak-emak di Makassar, Satu Korban Dilarikan ke RS

Next Post

Gangster Semarang vs Demak, Satu Korban Luka Parah Dibacok

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
bacok

Gangster Semarang vs Demak, Satu Korban Luka Parah Dibacok

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved