Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tangkap Pencuri Mabuk di Alfamart Cepoko Kota Semarang

CC-02 by CC-02
15 Mei 2024
in Daerah
0
pencurian

ILUSTRASI Pencurian. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi berhasil menangkap Iqbal Hidayatul Hamsyah (26), tersangka pencurian barang di Alfamart Cepoko, Jalan Kol Sugiarto, Gunungpati, Kota Semarang.

Kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Tersangka, Iqbal, mengakui bahwa ia melakukan pencurian barang secara acak di minimarket tersebut, mulai dari cokelat, ceres, parfum, hingga obat nyamuk oles.

“Saya ketika mencuri dalam kondisi agak tidak sadar karena mabuk,” ujar Iqbal di Mapolrestabes Semarang.

Setelah mencuri, Iqbal tidak melarikan diri. Ia hanya duduk di dekat toko minimarket sambil merokok.

Namun, tidak berlangsung lama sebelum ia ditangkap oleh polisi.

“Baru sadar setelah ketangkap,” paparnya.

Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Rahardjo, mengatakan bahwa saat ditangkap, tersangka sulit dimintai keterangan, namun barang bukti yang ditemukan cukup kuat, berupa barang curian yang ada di dalam tasnya.

Menurut Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, penanganan kasus pencurian ini cepat berkat aksi cepat dari pihak kasir minimarket yang mengaktifkan tombol panic button di aplikasi Libas Polrestabes Semarang.

“Karyawan minimarket aktifkan panic button sehingga semuanya bisa diungkap dengan cepat,” ungkapnya.

Pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp247 ribu akibat perbuatan Iqbal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan dengan kerugian kurang dari Rp2 juta, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (CC02)

Tags: minimarketpencuriansemarang
Previous Post

Duel Emak-emak di Makassar, Satu Korban Dilarikan ke RS

Next Post

Gangster Semarang vs Demak, Satu Korban Luka Parah Dibacok

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
bacok

Gangster Semarang vs Demak, Satu Korban Luka Parah Dibacok

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved