Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi III DPR RI Gelar Rapat Bahas Revisi UU MK di Masa Reses

CC-02 by CC-02
15 Mei 2024
in Nasional
0
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Meskipun sedang dalam masa reses, Komisi III DPR RI tetap menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) di sebuah hotel di Jakarta. 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam rapat tersebut, hasil pembahasan antara Komisi III dan wakil pemerintah, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, akhirnya mencapai kesepakatan. 

Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan setelah masa sidang DPR dimulai kembali hari ini.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan rapat antara Komisi III dan pemerintah telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR.

“Kami mendapatkan izin dari pimpinan DPR untuk melaksanakan rapat ini di masa reses karena urgensi pembahasannya,” ujar Dasco, Selasa (13/5/2024).

Namun, RUU ini sebelumnya telah ditolak oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Desember 2023. 

Mahfud menyatakan penolakannya karena RUU tersebut tiba-tiba masuk dalam agenda pembahasan tanpa melalui prosedur Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dilakukan menjelang Pemilu 2024. 

Ia juga menyebut bahwa draf RUU ini cenderung merugikan beberapa hakim MK yang sedang menjabat.

Pada 6 April lalu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa saat ia masih menjabat sebagai Menko Polhukam, ia menolak membahas RUU perubahan UU MK ini. 

Salah satu alasan utama penolakannya adalah proses pembahasan yang dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. 

“RUU ini tidak melalui Prolegnas dan pembahasannya dilakukan secara mendadak menjelang pemilu, yang bisa menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk menunda pembahasan RUU MK pada Desember lalu untuk menghindari pemberitaan negatif. 

“Kami tidak bermaksud merugikan pihak tertentu melalui RUU ini. Penundaan dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembahasan berjalan dengan baik dan transparan,” jelas Dasco.

Meski demikian, dengan persetujuan yang dicapai antara Komisi III DPR dan pemerintah saat masa reses, RUU ini siap untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan. 

“Kami berharap bahwa dengan kesepakatan ini, RUU MK dapat segera disahkan demi kepentingan bersama,” tutup Dasco.

Revisi UU MK ini tentunya akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia. 

Semua mata kini tertuju pada rapat paripurna DPR yang akan menentukan nasib dari RUU tersebut.(CC-01)

Tags: dprdpr rikomisi iiirevisi uu mkuu mk
Previous Post

Gangster Semarang vs Demak, Satu Korban Luka Parah Dibacok

Next Post

DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian, Muluskan Rencana Prabowo Tambah Menteri

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)

DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian, Muluskan Rencana Prabowo Tambah Menteri

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved