Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Buron 1 Tahun, Pelarian Tersangka Utama Perang Sarung di Tegal Berakhir

CC-02 by CC-02
14 Mei 2024
in Breaking News
0
perang sarung

Press rilis penangkapan pelaku perang sarung di Tegal yang sudah buron selama 1 tahun. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TEGAL – Pelarian panjang LA (22), tersangka utama dalam insiden perang sarung yang menyebabkan satu korban meninggal dunia setahun lalu, akhirnya terhenti.

Unit 1 Satreskrim Polres Tegal bersama Unit Resmob dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa, dibantu Sahbandar Sunda Kelapa, berhasil menangkap LA di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Minggu (31/3/2024).

LA, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 April 2023, ditemukan oleh tim Satreskrim Polres Tegal setelah mendapat informasi keberadaannya di Pelabuhan Muara Angke.

“Kami langsung bergerak setelah mendapatkan informasi tersebut dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam pers rilis di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Polres Tegal, Senin (13/5/2024).

Kapolres Tegal menjelaskan, insiden perang sarung yang tragis tersebut terjadi pada Senin (10/4/2023) di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Perang sarung antara dua kelompok, yang awalnya hanya menggunakan sarung berisi batu, berubah menjadi mematikan ketika LA, yang merupakan penyusup, menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, satu korban di bawah umur tewas terkena senjata tajam yang dibawa oleh LA.

Setelah kejadian tersebut, polisi segera mengejar para tersangka, namun LA berhasil melarikan diri dan bekerja sebagai nelayan.

Pengejaran terhadap LA intensif dilakukan dan berkat koordinasi yang baik dengan Unit Resmob dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa, serta bantuan dari Sahbandar Sunda Kelapa, LA akhirnya dapat diamankan saat hendak bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto, mengungkapkan bahwa kedua kelompok yang terlibat perang sarung telah sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian.

Namun, LA hadir sebagai penyusup dan membawa senjata tajam, yang kemudian mengakibatkan tewasnya satu korban.

“Kami terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka yang kabur ini,” ujar AKP Suyanto.

Kapolres Tegal menambahkan, LA akan dijerat dengan pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Subsider Pasal 170 KUHPidana.

“Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” jelasnya. (CC02)

Tags: buronperang sarungtegal
Previous Post

Kebebasan Pers Dibungkam, RUU Penyiaran Batasi Konten Investigasi Jurnalisme

Next Post

Viral Warga Blora Tutup Akses Jalan karena Saling Ejek

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
Isu pembongkaran pagar Pasar Johar Semarang dibantah pengelola dan pemilik Roti Gambang. (dok. istimewa)
Breaking News

Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang

2 April 2026
Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Next Post
tutup jalan

Viral Warga Blora Tutup Akses Jalan karena Saling Ejek

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS
  • Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga
  • Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved