Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kebebasan Pers Dibungkam, RUU Penyiaran Batasi Konten Investigasi Jurnalisme

CC-02 by CC-02
13 Mei 2024
in Nasional
0
Ilustrasi pembungkaman jurnalis (dok, istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – DPR dikritik keras atas isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU) yang menimbulkan polemik baru. 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pasal 56 Ayat (2) butir c, yang melarang media menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi, menjadi sorotan tajam. 

Menurut Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, pasal tersebut dinilai sebagai upaya nyata untuk membatasi kebebasan pers, yang jelas bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Ia mendesak agar DPR segera menghapus pasal kontroversial tersebut.

“RUU Penyiaran yang mengatur dalam 14 Bab dan 149 pasal menjadi fokus pembahasan Komisi I DPR,” paparnya, Minggu (12/5/2024).

Mereka bertekad untuk menyelesaikan pembahasan secepat mungkin. Namun, menurut anggota Komisi I, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, regulasi yang tercantum dalam RUU tersebut adalah langkah penting untuk melindungi bangsa dari konten-konten negatif. 

Ia menyoroti isi siaran layanan media streaming digital yang dinilai seringkali tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Kritik terhadap RUU Penyiaran juga datang dari Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Pemantauan Media Remotivi, Yovantra Arief. 

Menurutnya, RUU tersebut berpotensi menghambat kreativitas di ruang digital. Karena upaya RUU ini adalah untuk menyesuaikan konten digital dengan aturan-aturan yang sama dengan televisi konvensional, meskipun keduanya memiliki medium dan teknologi yang berbeda.(CC-01)

Tags: dprinvestigasi jurnalismejurnalismekebebasan persruu penyiaran
Previous Post

DKPP Terima 99 Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Next Post

Buron 1 Tahun, Pelarian Tersangka Utama Perang Sarung di Tegal Berakhir

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
perang sarung

Buron 1 Tahun, Pelarian Tersangka Utama Perang Sarung di Tegal Berakhir

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved