Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Muncul Wacana Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan, Hakim MK: Kurangi Kekuasaan Absolute Presiden

CC-02 by CC-02
26 April 2024
in Nasional
0
Prabowo Subianto mendapatkan jenderal kehormatan dari Jokowi (dok, Instagram @prabowo)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Dalam sebuah peninjauan, diketahui bahwa semua lembaga negara yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah memiliki undang-undangnya masing-masing, kecuali lembaga kepresidenan. 

Meskipun lembaga legislatif diatur dalam UU MD3, dan ada UU untuk Mahkamah Agung, BPK, dan lembaga-lembaga lainnya, namun kepresidenan masih belum memiliki undang-undang yang khusus mengaturnya. 

Oleh karena itu, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya mengusulkan pembentukan UU Lembaga Kepresidenan, dengan tujuan untuk mengurangi kekuasaan absolut yang dimiliki oleh presiden.

“Perlunya pengaturan yang rinci dan detail terhadap tugas pokok dan fungsi seorang Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” paparnya, Kamis (25/4/2024).

Usulan ini mencerminkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang terlalu besar oleh presiden, yang dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi dan checks and balances di dalam sistem pemerintahan.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mendukung usulan ini, menyatakan bahwa UU Lembaga Kepresidenan sangat dibutuhkan untuk mengatur kerangka kerja yang jelas dan transparan mengenai kewenangan serta tanggung jawab seorang Presiden. 

Namun, ia juga menyoroti bahwa realisasi dari usulan ini bisa menjadi sulit apabila seluruh partai politik merapat ke pemerintah dan membentuk koalisi besar, karena hal tersebut dapat mengurangi insentif untuk melakukan perubahan.

Diskusi mengenai pembentukan UU Lembaga Kepresidenan menjadi penting dalam konteks menjaga keseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara dan memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga. 

Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama dari berbagai pihak, baik dari legislatif, eksekutif, maupun masyarakat sipil, untuk merumuskan dan mendorong kebijakan yang mengarah pada pembentukan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.(CC-01)

Tags: hakim mkmahkamah konstitusipresidenuu lembaga kepresidenan
Previous Post

Istana Blak-balakan Jokowi Ingin Bantu Program Anaknya Hingga 2025

Next Post

Kontroversi Penghargaan Satya Lencana, Nama Gibran Dihapus dari Daftar Penerima, Kenapa?

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dok. istimewa)

Kontroversi Penghargaan Satya Lencana, Nama Gibran Dihapus dari Daftar Penerima, Kenapa?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved