Panduga.id
Advertisement
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Tok! MK Tolak Gugatan PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

CC-02 by CC-02
23 April 2024
in Politik
0
Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres 2024 (dok. Youtube Mahkamah Konstitusi RI)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Putusan No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 mengenai perkara tersebut menunjukkan bahwa MK menolak permohonan pemohon dan seluruh terkaitnya. 

Inti dari putusan kedua perkara tersebut adalah penolakan MK terhadap semua permohonan yang diajukan.

Dalam permohonan paslon nomor urut 1, MK memutuskan untuk membatalkan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024. 

Selain itu, paslon ini meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Namun, putusan tersebut tidak disetujui secara bulat oleh semua hakim MK. Sebanyak lima hakim menyetujui putusan tersebut, sementara tiga hakim memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Catatan Panduga.id, Senin (22/4/2024), terdapat lima hakim yang menyetujui putusan tersebut adalah Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. 

Sedangkan tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. 

Perbedaan pendapat ini menunjukkan kompleksitas dan kedalaman analisis dalam pembahasan perkara ini di tingkat MK.

Dengan putusan ini, MK telah menjaga independensinya sebagai lembaga pengadilan yang bertugas untuk menegakkan konstitusi. 

Meskipun keputusan ini mungkin tidak memuaskan semua pihak, namun hal ini menegaskan pentingnya proses hukum dalam menyelesaikan sengketa politik yang berkaitan dengan pemilihan umum.

Sebagai institusi penegak hukum tertinggi dalam hal konstitusi, MK harus mempertimbangkan dengan cermat setiap argumen yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres ini. 

Putusan MK menjadi penentu akhir yang mengikat bagi semua pihak, sehingga memastikan keadilan dan keberlanjutan proses demokratis di Indonesia.(CC-01)

Tags: aniesganjarmahkamah konstitusimkphpusengketa pilpres
Previous Post

Jelang Pilgub Jateng 2024, Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi Tertinggi 25,1 Persen

Next Post

Wakil Ketua MK Saldi Isra: MK Harusnya Perintahkan Ada Pemungutan Suara Ulang

Related Posts

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy (dok. istimewa)
Politik

Ratusan Kader PPP NTT Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy

9 Juni 2025
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)
Politik

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Ketua Mahkamah: Insyallah Bisa ke Senayan

29 Mei 2025
Next Post
Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres 2024 (dok. Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Wakil Ketua MK Saldi Isra: MK Harusnya Perintahkan Ada Pemungutan Suara Ulang

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buronan Kasus Pajak Asal Semarang, Theng Hong Sioe, Ditangkap di Bali
  • Cerita Karyawan Restoran Sego Bancakan di Kota Lama Semarang Terbakar, Api Padam Setelah 2 Jam
  • Hari Ini Bupati Pati Sudewo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel KA
  • Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi, Disiarkan Langsung PN Semarang
  • Anak Pejabat Satpol PP Boyolali Ugal-ugalan Pakai Mobil Dinas, Hampir Tabrak Bocah: Begini Sanksinya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved