Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Putusan Sengketa Pilpres di MK Trending X, Netizen: Semoga Memperkuat Demokrasi

CC-02 by CC-02
23 April 2024
in Politik
0
Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres 2024 (dok. Youtube Mahkamah Konstitusi RI)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang sangat dinantikan terkait gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Putusan MK menolak gugatan yang diajukan oleh kedua paslon tersebut, sehingga hasil Pilpres tetap berlaku sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Putusan MK ini menjadi sorotan di media sosial X, dengan kata “Ditolak” menjadi trending topik yang banyak diperbincangkan oleh pengguna. 

Lebih dari 100 ribu pencarian mengenai Putusan MK juga tercatat dalam hasil pencarian Google, menunjukkan besarnya minat publik terhadap perkembangan kasus ini.

Meskipun hasilnya sudah diputuskan, ada tiga hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion terkait perkara yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. 

Pandangan dissenting dari ketiga hakim ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat di tingkat MK terkait argumentasi dan analisis atas gugatan yang diajukan.

Komentar netizen di media sosial X pun bervariasi. Beberapa netizen menyatakan kepuasan dengan putusan MK yang dianggap menjaga kestabilan politik dan hukum, sementara yang lain mengungkapkan kekecewaan karena harapan mereka kepada paslon tertentu tidak terpenuhi. 

Namun, ada juga yang menunjukkan apresiasi terhadap proses hukum yang berlangsung, menganggapnya sebagai bentuk kedewasaan demokrasi di Indonesia.

Dikutip Panduga.id, Senin (22/4/2024), salah satu netizen dengan akun @Demokratik87 menulis, “Putusan MK yang menolak gugatan PHPU paslon 1 dan 3 menegaskan kembali kedewasaan institusi hukum dalam menangani sengketa politik. Semoga ini menjadi titik awal bagi Indonesia untuk semakin memperkuat fondasi demokrasinya.”

Komentar ini mencerminkan harapan akan kestabilan dan kemajuan demokrasi di Indonesia pasca putusan MK tersebut.(CC-01)

Tags: mahkamah konstitusimkpilpressengketa pilprestrendingtwitter
Previous Post

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Permohonan Praperadilan Terkait Status Tersangka TPPU

Next Post

Anus Pria Ini Berlubang-lubang dan Tercium Bau Jarak Setengah Meter, Dr. Inong Jelaskan Dampak LGBT

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Dr.Dewi Inong Irana, SpKK, dokter spesialis kulit dan kelamin (dok. Youtube Macan Idealis)

Anus Pria Ini Berlubang-lubang dan Tercium Bau Jarak Setengah Meter, Dr. Inong Jelaskan Dampak LGBT

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved