Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Sesuai Ucapan Pakar UI, MK Tak Diskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran

CC-02 by CC-02
22 April 2024
in Breaking News, Politik
0
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (dok. Antara Foto)

Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) mengambil undian nomor urut pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pasangan Capres dan Cawapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut satu, untuk pasangan Capres dan Cawapres dari koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut dua sedangkan untuk pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapat nomor urut tiga. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memperkirakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagaimana yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor 1 dan 3. 

Titi menegaskan bahwa MK turut berperan dalam membuka pintu bagi partisipasi Gibran dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK No. 90/2023 yang mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden. 

“MK kemungkinan besar akan memfokuskan putusannya pada integritas pemilu, dengan opsi terberat berupa pemilihan ulang di daerah-daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu,” paparnya, Minggu (21/4/2024).

Sementara itu, Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Yusuf Wibisono, meyakini bahwa putusan MK nantinya akan mengakui adanya politisasi bantuan sosial (bansos). 

Yusuf optimis bahwa hakim-hakim MK akan memperhatikan keterkaitan yang kuat antara penyaluran bansos ad hoc dengan perolehan suara Prabowo-Gibran. 

Menurutnya, baik bansos reguler maupun ad hoc yang diberlakukan menjelang pemilu tidak bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan atau menjaga daya beli masyarakat.

“Melainkan merupakan strategi terselubung Presiden Jokowi untuk memperoleh dukungan elektoral bagi anaknya, Gibran,” ucapnya.

Yusuf menambahkan bahwa peningkatan anggaran bansos yang terus meningkat menjelang pilpres menunjukkan kepentingan elektoral yang jelas, meskipun tidak ada kegentingan ekonomi yang luar biasa.(CC-01)

Tags: gibranmahkamah konstitusimkpakar uipilpresprabowouniversitas indonesia
Previous Post

Serangan Balasan Israel Terhadap Iran Picu Kecemasan Global

Next Post

Usai Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Buka Pendaftaran PHPU Pileg 2024

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026 setelah berjuang melawan kanker ginjal sejak 2019. Sejumlah selebriti menyampaikan duka cita. (dok. istimewa)
Breaking News

Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026
Pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Nabilah O’Brien, jadi tersangka setelah dilaporkan balik terkait unggahan CCTV dugaan pencurian makanan oleh pasutri. (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Restoran Kemang: Pemilik Resto Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Usai Sebar CCTV, Pasutri Terduga Pencuri Juga Diproses

6 Maret 2026
Next Post
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)

Usai Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Buka Pendaftaran PHPU Pileg 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved