Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Akan Terbitkan Sprindik Baru untuk Edward Omar Sharif Hiariej Pasca Bersaksi di MK

CC-02 by CC-02
8 April 2024
in Nasional
0
Eddy Hiariej (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Sehari setelah Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencananya untuk segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut. 

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa substansi penyidikan kali ini merupakan materi yang belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor maupun dalam praperadilan yang sebelumnya mencabut status tersangka Eddy.

“Eddy, bersama dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 8 miliar yang diduga diterima dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan,” jelasnya, Minggu (7/4/2024).

Namun, status tersangka Eddy dicabut oleh hakim praperadilan, menyebabkan kasus tersebut memasuki titik terhenti.

Ali Fikri tidak merinci substansi penyidikan baru yang akan dilakukan terhadap Eddy dan kedua rekannya. 

Namun, keputusan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindaklanjuti dugaan korupsi tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.

Kasus ini memang telah mengalami berbagai dinamika di ranah hukum, terutama setelah hakim praperadilan mencabut status tersangka Eddy. 

Namun, dengan langkah KPK untuk mengeluarkan Sprindik baru, kasus ini kemungkinan akan kembali mengemuka dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Meskipun demikian, belum ada tanggapan resmi dari pihak Eddy atau kuasa hukumnya terkait rencana terbitnya Sprindik baru oleh KPK. 

Hal ini menambah ketegangan dalam kasus yang telah menarik perhatian publik sejak awal.

Dengan peristiwa ini, perjalanan hukum Eddy dan kedua rekannya dalam kasus dugaan suap tersebut menjadi semakin rumit. 

Publik tentu menanti perkembangan selanjutnya dari langkah KPK dan respons yang akan diambil oleh pihak terkait dalam menanggapi pengumuman ini.(CC-01)

Tags: Edward Omar Sharif Hiariejkorupsikpkmksprindik
Previous Post

Pengamat Politik Nilai Koalisi Gemuk Pemerintah Memperburuk Demokrasi Indonesia

Next Post

PBNU Prihatin Jamaah Aolia di Gunungkidul Lebih Awal Rayakan Idul Fitri

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Jamaah Aolia di Gunungkidul rayakan lebaran lebih awal (dok. Sekilas Gunungkidul)

PBNU Prihatin Jamaah Aolia di Gunungkidul Lebih Awal Rayakan Idul Fitri

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved